Pemerintah Tetapkan 18 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Tahun 2027
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027 dalam Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Selasa (15/9/2026).KAREBANUSA.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang 2027, seperti tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Penetapan tersebut menjadi acuan bagi instansi pemerintah, lembaga, dunia usaha, dan masyarakat dalam menyusun program kerja maupun agenda tahunan 2027.
Ketentuan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1205/2026, Nomor 3/2026, dan Nomor 2/2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.
SKB tersebut ditandatangani dalam Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Selasa (15/9/2026).
Menteri Koordinator PMK Pratikno mengatakan, penetapan hari libur dan cuti bersama telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk pelaksanaan hari besar keagamaan serta mobilitas masyarakat.
"Tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan," kata Pratikno dikutip dari menpan.go.id.
"Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari. Cuti bersama ini mempertimbangkan bagaimana kelancaran masyarakat dalam melaksanakan ritual keagamaan di hari-hari besar keagamaan, juga kaitannya dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik Lebaran dan lain-lain," ujar Pratikno.
Sementara itu, Menteri PANRB, Rini Widyantini mengatakan, kepastian mengenai hari libur nasional dan cuti bersama diperlukan agar berbagai pihak dapat mempersiapkan agenda tahun 2027 dengan lebih baik.
"Dengan ditetapkannya hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027, diharapkan dapat memberikan kepastian dan acuan bagi pemerintah, nonpemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam melakukan perencanaan kegiatan pada tahun 2027 secara lebih efektif," ujar Rini.
Penetapan hari libur nasional 2027 mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.
Dengan demikian, kalender 2027 memuat total 26 hari libur, yang terdiri atas 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.
Cuti Bersama ASN
Khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), ketentuan mengenai cuti bersama akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Presiden.
Rini menjelaskan, Kementerian PANRB akan menindaklanjuti SKB tersebut dengan menyusun rancangan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama bagi Pegawai ASN Tahun 2027.
“Setelah penetapan SKB 3 Menteri ini, Kementerian PANRB akan menindaklanjutinya dengan menyusun Rancangan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama bagi Pegawai ASN Tahun 2027 dan selanjutnya mengajukan permohonan penetapannya,” jelas Rini.
Sesuai ketentuan, cuti bersama bagi PNS tidak mengurangi hak cuti tahunan.
Bagi PNS yang karena jabatannya tidak memperoleh hak cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tags: Cuti Bersama cuti bersama 2027 Libur Nasional libur nasional 2027 SKB 3 Menteri
Baca juga
- Rekomendasi Cuti Long Weekend Libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027
- Kalender April 2026: Jadwal Long Weekend Paskah
- Jadwal Sekolah Pekan Depan, Libur Seminggu Gabungan Imlek dan Awal Ramadan 1447 H
- Imlek Hari Selasa 17 Februari 2026, Adakah Cuti Bersama?
- Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023 Mulai 19-25 April 2023
