Kasus Vlog "Idiot", Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara
Ahmad Dhani/idn timesKAREBANUSA.COM, Surabaya - Ahmad Dhani dijatuhi hukuman 1 tahun penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpanya.
Vonis tersebut dibacakan oleh, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).
"Menjatuhkan pidana terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono.
Dany dianggap bersalah dalam kasus pencemaran nama baik dalam sebuah vlog. Vlog tersebut dibuat saat Ahmad Dhani tertahan saat akan menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan Surabaya.
Dalam blog tersebut Dhani menyebut massa yang menghadangnya dengan sebutan "idiot".
Baca juga
- Amankan Aset Fasum, Pemkot Makassar Pasang Empat Papan Penanda di Lahan 4,3 Ha Perumnas Sudiang
- GMTD Luncurkan The Hive Frontier dan Treetops, Perkuat Permintaan Hunian dan Ruang Usaha di Makassar
- Twistopia Resmi Dibuka di Mall PIPO Makassar, Nikmati Aneka Wahana Hiburan
- Pengalaman Kevin Dilayani TMS di Hutan Pinus Toraja Berikan Ketenangan Berkendara dari Kota hingga Pelosok Daerah
- Kalla Beton Dukung Pembangunan Sekolah Garuda Kendari, Kontrak Suplai Ready Mix
