Kasus Vlog "Idiot", Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara
Ahmad Dhani/idn timesKAREBANUSA.COM, Surabaya - Ahmad Dhani dijatuhi hukuman 1 tahun penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpanya.
Vonis tersebut dibacakan oleh, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).
"Menjatuhkan pidana terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono.
Dany dianggap bersalah dalam kasus pencemaran nama baik dalam sebuah vlog. Vlog tersebut dibuat saat Ahmad Dhani tertahan saat akan menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan Surabaya.
Dalam blog tersebut Dhani menyebut massa yang menghadangnya dengan sebutan "idiot".
Baca juga
- RUPST 2026 GMTD Tetapkan Dividen dan Susunan Pengurus Baru hingga 2029
- Kinerja PT Vale Tbk 1T26 Menguat, Laba Bersih Melonjak Meski Produksi Nikel Turun
- Bosowa Peduli Luncurkan 'Keberkahan Qurban', Target Salurkan 130 Sapi untuk Idul Adha 1447 Hijriah
- Pelindo Regional 4 Terima Kunjungan Pemkot Bontang, Bahas Peluang Investasi Pengembangan Pelabuhan
- Pebalap ART Asal Sulsel Tempati Podium Pertama di Mandalika Racing Series 2026 Ronde Pembuka

