Kasus Vlog "Idiot", Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara
KAREBANUSA.COM, Surabaya - Ahmad Dhani dijatuhi hukuman 1 tahun penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpanya.
Vonis tersebut dibacakan oleh, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).
"Menjatuhkan pidana terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono.
Dany dianggap bersalah dalam kasus pencemaran nama baik dalam sebuah vlog. Vlog tersebut dibuat saat Ahmad Dhani tertahan saat akan menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan Surabaya.
Dalam blog tersebut Dhani menyebut massa yang menghadangnya dengan sebutan "idiot".
Baca juga
- Tekan Angka Kecelakaan, Astra Honda Motor Kampanyekan Safety Riding di GIIAS 2026
- Herjun Incar Hasil Maksimal di Kelas SS600, Adenanta Tetap Optimis Meski Masih Pemulihan Cedera
- Pulih dari Cedera, Pebalap Luwu Timur Badly Ayatullah Siap Geber Honda CBR250RR di Mandalika
- Pelindo Sosialisasikan PKB 2026-2028, Perkuat Hubungan Industrial Harmonis dengan Pekerja
- AHRT Bidik Podium di ARRC Mandalika 2026, Kepercayaan Tinggi di Home Race
