Ahmad Dhani/idn times

KAREBANUSA.COM, Surabaya - Ahmad Dhani dijatuhi hukuman 1 tahun penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpanya. 

Vonis tersebut dibacakan oleh, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).

"Menjatuhkan pidana terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono. 

Dany dianggap bersalah dalam kasus pencemaran nama baik dalam sebuah vlog. Vlog tersebut dibuat saat Ahmad Dhani tertahan saat akan menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan Surabaya. 

Dalam blog tersebut Dhani menyebut massa yang menghadangnya dengan sebutan "idiot".


Baca juga