Rey Utami dan Pablo Benua / internet

KAREBANUSA.COM, Jakarta - Pasangan selebriti Rey Utami dan Pablo Benua resmi ditetapkan atas kasus "ikan asin".

Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara keduanya yakni Farhat Abas.

"Iya, status naik tersangka, tinggal prosesnya saja 1x24 jam. Belum penahanan, ditunggu pemeriksaaan dulu," ujar Farhat.

Rey dan Pablo diperiksa di Polda Metro Jaya sejak Rabu (10/7/2019). Keduanya diperiksa terkait video artis peran Galih Ginanjar di akun Rey dan Pablo yang menyebutkan konten asusila, salah satunya bau ikan asin.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan, mengatakan Rey dan Pablo dikenakan  Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU ITE, juga Pasal 310, 311 KUHP.

Ia juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka akan kembali menjalani pemeriksaan pagi ini.

"Kita periksa dulu sebagai tersangka selama 1x24 jam, nanti baru kita putuskan ditahan atau tidak," pungkasnya.



Baca juga