Kejati SP3 Kasus Jen Tang
KAREBANUSA.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus yang menjerat Sodirjo Aliman alias Jen Tang.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati Sulsel, Idil.
“Iya benar dihentikan sejak 29 Januari 2020,” ujarnya singkat.
Idil mengatakan pertimbangan penyidik sehingga menghentikan penyidikan perkara tersebut dikarenakan perkara yang menjerat Jentang bukan merupakan tindak pidana korupsi.
“Itu terlihat dari bebasnya tiga terdakwa lainnya dan perkara perdatanya terkait kasus itu, ia (Jentang) menang,” terang Idil.
Sebelumnya Jen Tang terjerat kasus dugaan penyewaan lahan milik negara. Dalam kasus tersebut Jen Tang sempat menjadi DPO. Dia akhirnya ditangkap dan tidak lama setelah itu mendapat penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan.
Baca juga
- Telkomsel Gelar NextDev Local Meet-Up Makassar, Belyo Lolos 20 Besar Berkat Inovasi AI
- 143 Siswa SMA Islam Athirah Bukit Baruga Jelajahi Kampus Unggulan di Pulau Jawa
- Guru SMAN 2 Bitung Juara Teacher Tech Championship 2026, Karya Saver-Kit Unggul
- KALLA Sambut PMK 71 Tahun 2026, Perkuat Komitmen Kepatuhan Pajak dan Penerimaan Negara
- Dua Tahun Kepemimpinan Prabowo Subianto: Arus Petikemas Pelindo Tumbuh 6,8 Persen, Konektivitas Maritim Nasional Semakin Kuat
