Kejati SP3 Kasus Jen Tang
KAREBANUSA.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus yang menjerat Sodirjo Aliman alias Jen Tang.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati Sulsel, Idil.
“Iya benar dihentikan sejak 29 Januari 2020,” ujarnya singkat.
Idil mengatakan pertimbangan penyidik sehingga menghentikan penyidikan perkara tersebut dikarenakan perkara yang menjerat Jentang bukan merupakan tindak pidana korupsi.
“Itu terlihat dari bebasnya tiga terdakwa lainnya dan perkara perdatanya terkait kasus itu, ia (Jentang) menang,” terang Idil.
Sebelumnya Jen Tang terjerat kasus dugaan penyewaan lahan milik negara. Dalam kasus tersebut Jen Tang sempat menjadi DPO. Dia akhirnya ditangkap dan tidak lama setelah itu mendapat penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan.
Baca juga
- Samsung Resmi Rilis Galaxy Z Fold 8, Z Fold 8 Ultra, dan Z Flip 8. Cek Spesifikasi dan Harganya
- Harga Morot Sport Honda untuk Juli 2026, Manfaatkan Program 'Kicau Honda' dan Dapatkan Keringanan Cicilan
- Asmo Sulsel Berikan Edukasi Keselamatan Berkendara pada Murid TK dan Orangtua di Gowa
- Telkomsel Raih Alokasi Spektrum Terbesar 700 MHz dan 2,6 GHz, Percepat Pengembangan Jaringan 5G di Indonesia
- Visit ke PT Indofood Makassar, Asmo Sulsel Kenalkan Layanan dan Produk Hingga Edukasi Safety Riding
