Kejati SP3 Kasus Jen Tang
KAREBANUSA.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus yang menjerat Sodirjo Aliman alias Jen Tang.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati Sulsel, Idil.
“Iya benar dihentikan sejak 29 Januari 2020,” ujarnya singkat.
Idil mengatakan pertimbangan penyidik sehingga menghentikan penyidikan perkara tersebut dikarenakan perkara yang menjerat Jentang bukan merupakan tindak pidana korupsi.
“Itu terlihat dari bebasnya tiga terdakwa lainnya dan perkara perdatanya terkait kasus itu, ia (Jentang) menang,” terang Idil.
Sebelumnya Jen Tang terjerat kasus dugaan penyewaan lahan milik negara. Dalam kasus tersebut Jen Tang sempat menjadi DPO. Dia akhirnya ditangkap dan tidak lama setelah itu mendapat penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan.
Baca juga
- Klasemen Sementara Moto3 Junior 2026 Usai Seri Valencia, Ramadhipa Amankan Posisi 5
- Pemkot Perluas Program Iuran Sampah Gratis di Makassar, 15.177 KK Tamalate Jadi Penerima
- Dalton Makassar Hadirkan Promo 'Singgah Darurat 'untuk Traveler Terdampak Delay dan Cancel Penerbangan
- Kumpulkan 16 Poin di Valencia, Pebalapa Honda Kiandra Ramadhipa Buka Peluang Tembus Tiga Besar
- 644 Mahasiswa Baru FKIK Unismuh Ikuti LSIT 2026, Dibekali Keterampilan Belajar dan Literasi Digital
