Didakwa Pasal Penganiayaan, Nikita Mirzani Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara
KAREBANUSA.COM, MAKASSAR - Nikita Mirzani didakwa dengan pasal Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal 2 tahun penjara. Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut saat sidang perdana kasus dugaan penganiaya terhadap mantan suami Nikita Mirzani, Dipo Latief, di PN Jakarta Selatan, Senin(24/2/2020).
Nikita Mirzani sempat ditahan saat pelimpahan berkas P21. Ia kemudian mengajukan penangguhan penahanan yang kemudian dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Artis sensasional tersebut dilaporkan oleh Dipo Latief pada akhir 2018. Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzanike Polres Jakarta Selatan untuk dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.
Baca juga
- Model Family Car Laris, Agya Rata-Rata 15 SPK Sehari
- Mobil Bekas Berkualitas: Garansi 1 Tahun, DP Bisa Bayar Dua Kali
- Bebas Pilih Promo di Toyota Auto Show 2026, Ada Potongan Angsuran Hingga 5 Kali
- Toyota Auto Show 2026 Telah Mengumpulkan 600 SPK
- Pelantikan Pengurus Golkar Sulsel Dimajukan Menjadi Pukul 12.30 Wita di Four Points Makassar
