Didakwa Pasal Penganiayaan, Nikita Mirzani Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara
Nikita Mirzani (foto/internet)KAREBANUSA.COM, MAKASSAR - Nikita Mirzani didakwa dengan pasal Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal 2 tahun penjara. Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut saat sidang perdana kasus dugaan penganiaya terhadap mantan suami Nikita Mirzani, Dipo Latief, di PN Jakarta Selatan, Senin(24/2/2020).
Nikita Mirzani sempat ditahan saat pelimpahan berkas P21. Ia kemudian mengajukan penangguhan penahanan yang kemudian dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Artis sensasional tersebut dilaporkan oleh Dipo Latief pada akhir 2018. Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzanike Polres Jakarta Selatan untuk dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.
Baca juga
- Bosowa Peduli Luncurkan 'Keberkahan Qurban', Target Salurkan 130 Sapi untuk Idul Adha 1447 Hijriah
- Pelindo Regional 4 Terima Kunjungan Pemkot Bontang, Bahas Peluang Investasi Pengembangan Pelabuhan
- Pebalap ART Asal Sulsel Tempati Podium Pertama di Mandalika Racing Series 2026 Ronde Pembuka
- Lepas JCH Makassar 2026, Wali Kota Munafri: Haji adalah Perjalanan Spiritual, Fokus Ibadah dan Jaga Kesehatan
- Tanpa Alkohol, The Light Mercure Makassar Hadirkan Menu Baru, Padukan Internasional dan Lokal

