Nikita Mirzani (foto/internet)

 KAREBANUSA.COM, MAKASSAR - Nikita Mirzani didakwa dengan pasal Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal 2 tahun penjara. Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut saat sidang perdana kasus dugaan penganiaya terhadap mantan suami Nikita Mirzani, Dipo Latief, di PN Jakarta Selatan, Senin(24/2/2020). 

Nikita  Mirzani sempat ditahan saat pelimpahan berkas  P21. Ia kemudian mengajukan penangguhan penahanan  yang kemudian dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Artis sensasional tersebut dilaporkan oleh Dipo Latief pada akhir 2018. Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzanike Polres Jakarta Selatan untuk dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.


Baca juga