Didakwa Pasal Penganiayaan, Nikita Mirzani Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara
Nikita Mirzani (foto/internet)KAREBANUSA.COM, MAKASSAR - Nikita Mirzani didakwa dengan pasal Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal 2 tahun penjara. Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut saat sidang perdana kasus dugaan penganiaya terhadap mantan suami Nikita Mirzani, Dipo Latief, di PN Jakarta Selatan, Senin(24/2/2020).
Nikita Mirzani sempat ditahan saat pelimpahan berkas P21. Ia kemudian mengajukan penangguhan penahanan yang kemudian dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Artis sensasional tersebut dilaporkan oleh Dipo Latief pada akhir 2018. Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzanike Polres Jakarta Selatan untuk dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.
Baca juga
- Abu Hasan Pimpin Asprindo Sulsel, Pelantikan Pengurus Dijadwalkan Digelar 18 Juli di Makassar
- Kenali Sistem Keamanan Anti-Maling HISS, Cara Honda Lindungi Motor dari Pencurian
- Wamendiktisaintek Tinjau Bank Sampah SWSC Unismuh Makassar, Apresiasi Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular
- Masih ada 10 Hari Promo Menarik Dapatkan Motor Honda: Genio DP Rp 700 Ribuan, Scoopy Mulai Rp 1 Jutaan
- Insentif PPN 100 Persen dan Unit Siap Huni, Bukit Baruga Tawarkan Promo Spesial di BRI Consumer Expo 2026
