Didakwa Pasal Penganiayaan, Nikita Mirzani Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara
KAREBANUSA.COM, MAKASSAR - Nikita Mirzani didakwa dengan pasal Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal 2 tahun penjara. Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut saat sidang perdana kasus dugaan penganiaya terhadap mantan suami Nikita Mirzani, Dipo Latief, di PN Jakarta Selatan, Senin(24/2/2020).
Nikita Mirzani sempat ditahan saat pelimpahan berkas P21. Ia kemudian mengajukan penangguhan penahanan yang kemudian dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Artis sensasional tersebut dilaporkan oleh Dipo Latief pada akhir 2018. Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzanike Polres Jakarta Selatan untuk dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.
Baca juga
- Tekan Angka Kecelakaan, Astra Honda Motor Kampanyekan Safety Riding di GIIAS 2026
- Herjun Incar Hasil Maksimal di Kelas SS600, Adenanta Tetap Optimis Meski Masih Pemulihan Cedera
- Pulih dari Cedera, Pebalap Luwu Timur Badly Ayatullah Siap Geber Honda CBR250RR di Mandalika
- Pelindo Sosialisasikan PKB 2026-2028, Perkuat Hubungan Industrial Harmonis dengan Pekerja
- AHRT Bidik Podium di ARRC Mandalika 2026, Kepercayaan Tinggi di Home Race
