KAREBANUSA.COM, Makassar - Berdasarkan surat edaran Walikota Makassar Nomor 5 tahun 2021 tentang Makassar Recover Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pusat perbelanjaan dapat beroperasional dengan beberapa syarat.

Hal ini menjadi perhatian penuh dari manajemen Mal Phinisi Point. Phinisi Point kembali beroperasional setiap hari mulai ini, Rabu (25/8/2021) pukul 10.00-20.00 Wita.

Setiap pengunjung yang masuk di Phinisi Point,  termasuk karyawan, staf outsourcing, staff toko, dan kontraktor, harus sudah divaksin minimal dosis pertama. Kecuali mereka yang memiliki riwayat kesehatan tertentu atau tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan vaksin (dengan menunjukkan surat keterangan dokter & dokumen lain yang dipersyaratkan oleh pemerintah).

Selain itu, pengunjung dibatasi menjadi 50 persen dari kapasitas sebelumnya. Kategori usia di bawah 12 tahun dan diatas 70 tahun disarankan untuk tidak memasuki wilayah mall atau harus dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. 

Mengunduh aplikasi PeduliLindungi.id menjadi salah satu sarana untuk mengoptimalkan digital tracking masyarakat yang sudah maupun belum di vaksin. 

General Manager  Phinisi Point Makassar, Willem Andry, mengatakan bahwa Phinisi Point mengedepankan kenyamanan serta kemananan bagi pengunjung. 

"Untuk itu kami memberlakukan ketentuan wajib di vaksin bagi pengunjung mall untuk membantu Pemerintah dalam mengurangi jumlah penyebaran virus Covid-19, sehingga kegiatan masyarakat dapat dijalani dengan baik,” tutupnya.(*)


Tags: Phinisi Point Mal Phinisi Point Mall

Baca juga