KAREBANUSA.COM, Makassar – Samsat  se-Sulsel gencar melakukan razia pajak kendaraan bermotor (PKB) di bulan Maret ini. Tidak ketinggalan Samsat Makassar I Selatan atau Samsat Mappanyukki.

Razia penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) dilakukan di Jalan Hertasning Makassar, Rabu (16/3/2022). Penertiban ini melibatkan beberapa pihak terkait yaitu Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan bersama Satlantas Polrestabes Makassar, Paur Si STNK, Pamin Samsat Makassar I, dan Jasa Raharja.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan, Rajab MSi, mengatakan, pada razia tersebut petugas menjaring 137 unit kendaraan terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 99 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 38 unit.

Kendaraan yang ditilang oleh petugas sebanyak 14 unit terdiri dari kendaraan roda 2 sebanyak 6 unit dan kendaraan R4 sebanyak 8 unit. Petugas juga mengamankan 3 unit kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi dengan surat kendaraan.

Adapun pemilik kendaraan yang membayar PKB di tempat sebanyak 123 unit, terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 93 unit yang semuanya telah menunggak pajak serta kendaraan roda empat sebanyak 30 unit -27 unit menunggak pajak serta 3 unit taat pajak.

Dana yang masuk ke kas daerah pada penertiban ini sebesar Rp 89.029.400 yang terdiri dari kendaraan roda dua sebesar Rp 18.661.620 dan kendaraan roda empat sebesar Rp 70.367.780.

Razia ini dipantau langsung Wakasat Lantas Polrestabes Makassar selaku pelaksana tugas Kasatlantas Polrestabes Makassar, Kompol Hj Hasniati MH.(*)


Tags: Pajak kendaraan Samsat Makassar Selatan

Baca juga