Januari-Agustus 2026, Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 57,23 Triliun
Ilustrasi - sumber foto: intKAREBANUSA.COM, JAKARTA – Penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026.
Penerimaan tersebut berasal dari empat kelompok pajak, yakni Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sebesar Rp44,05 triliun, pajak aset kripto Rp2,15 triliun, pajak fintech atau peer-to-peer lending Rp5,28 triliun, serta Pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp5,75 triliun.
Kontribusi terbesar masih berasal dari PPN PMSE yang mencapai Rp44,05 triliun hingga akhir Agustus 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menjelaskan hingga periode tersebut DJP telah menunjuk 277 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE.
Pada Agustus 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE dengan menunjuk dua pemungut baru, yakni STAAH Limited dan Aghanim Inc.
Pada periode yang sama, DJP juga mencabut penunjukan Expedia Lodging Partner Services Sarl sebagai pemungut PPN PMSE.
Hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 244 PMSE telah melakukan pemungutan dan
penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp44,05 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas
setoran Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,9 triliun pada tahun 2021, Rp5,51 triliun pada
tahun 2022, Rp6,76 triliun pada tahun 2023, Rp8,44 triliun pada tahun 2024, Rp10,32 triliun
pada tahun 2025, dan Rp8,38 triliun pada tahun 2026.
Selain dari PMSE, penerimaan pajak ekonomi digital juga berasal dari transaksi aset kripto.
Hingga Agustus 2026, penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp2,15 triliun. Penerimaan
tersebut berasal dari Rp246,54 miliar pada tahun 2022, Rp220,89 miliar pada tahun 2023,
Rp620,38 miliar pada tahun 2024, Rp796,74 miliar pada tahun 2025, dan Rp268,95 miliar
pada tahun 2026. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,27
triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.
Sementara itu, penerimaan dari pajak fintech telah mencapai Rp5,28 triliun hingga 31
Agustus 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada tahun 2022, Rp1,11
triliun pada tahun 2023, Rp1,48 triliun pada tahun 2024, Rp1,37 triliun pada tahun 2025, dan
Rp878,18 miliar pada tahun 2026. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga
pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,48
triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar
Rp728,13 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp3,08 triliun.
Penerimaan pajak ekonomi digital lainnya berasal dari Pajak SIPP yang hingga 31 Agustus
2026 telah mencapai Rp5,75 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada tahun
2022, Rp1,12 triliun pada tahun 2023, Rp1,33 triliun pada tahun 2024, Rp1,23 triliun pada
tahun 2025, dan Rp1,67 triliun pada tahun 2026. Penerimaan Pajak SIPP terdiri atas PPh
Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sebesar Rp5,33 triliun.
“Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat
penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara
pelaku usaha konvensional dan digital,” ujar Inge Diana Rismawanti.
Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut,
dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax
Tags: Direktorat Jenderal Pajak DJP Pajak Digital
Baca juga
- Penjelasan Kanwil DJP Sulselbartra Terkait Tunjangan Reses DPRD Jeneponto Kena Potongan PPh 21
- DJP dan Polda Metro Bongkar Sindikat Meterai Ilegal di 5 Wilayah, Cegah Potensi Kerugian Negara Rp 1 Triliun
- DJP dan Pemkab Bone Perkuat Sinergi Pengawasan Pajak untuk Dorong Kemandirian Fiskal
- KP2KP Masamba dan Bapenda Luwu Utara Perkuat Sinergi Data Pajak, Dorong Optimalisasi PAD
- KP2KP Makale Edukasi UMKM Toraja Utara, Urus Izin Usaha Tak Otomatis Kena Pajak
