DanaRupiah Siap Layani Masalah Keuangan Masyarakat dengan Mudah dan Aman
KAREBANUSA.COM, Makassar - Financial technology (fintech) yang memberikan pinjaman secara mudah kini banyak bermunculan. Namun, masyarakat harus waspada dengan fintech atau yang dikenal dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Salah satu Fintech yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah DanaRupiah dengan nomor KEP-18/D.05/2020. Fintech yang bernaung di bawah bendera PT Layanan Keuangan Berbagi ini telah hadir di Indonesia sejak tahu 2018 dan tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
CEO DanaRupiah, Entjik S Djafar, mengatakan bahwa sejak berdiri Januari 2018, DanaRupiah langsung bisa melayani dengan memberikan service mengatasi keuangan masyarakat di seluruh Indonesia.
DanaRupiah memiliki produk pembiayaan untuk tiga kebutuhan utama yakni pinjaman tunai (personal), pinjaman produktif pertanian, serta pinjaman pendidikan.
Masyarakat tidak perlu ragu untuk mendapatkan layanan pinjaman di DanaRupiah. Pasalnya, selain resmi dan terdaftar, DanaRupiah juga bernaung di bawah perusahaan besar yang berpusat di Beijing, China. Cabang perusahaan tersebut telah menggurita ke berbagai negara seperti Filipina, Vietnam, Meksiko, Ngeria, India, dan lainnya.
Selain itu, berdasarkan data dari situs resmi, DanaRupiah telah memperoleh sertifikat ISO 27001:2013 yang merupakan standardisasi sistem manajemen keamanan informasi.
"Kita melayani seluruh lapisan masyarakat, selama di tempatnya ada jaringan atau sinyal ponsel, telah berusia minimal 18 tahun, dan punya rekening bank," jelas Entjik S Djafar di sela-sela acara Fintech Lending Days 2022 yang diselenggarakan AFPI di Hotel Claro, Makassar, Jumat (24/6/2022).
Ia menjabarkan bahwa untuk mendapatkan pinjaman cukup mudah melalui aplikasi. Data yang masuk akan diverifikasi oleh sistem, jika lolos malam dana yang dibutuhkan akan cair dalam waktu 1 jam.
Pinjaman uang diberikan mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 20 juta. Waktu pengembalian tergantung pilihannya. Ada one time payment atau pinjaman sekali bayar dengan tenor 30 hari atau cicilan hingga 6 bulan.
Adapun bunga yang dikenakan sangat ringan, maksimal 0,4 persen.
"Bunga akan kita lihat berdasarkan data yang diberikan dan kita konfirmasi untuk mengetahui resikonya, bunganya paling tinggi itu 0,4 persen, tidak mungkin lebih dari itu," katanya.
Sejak beroperasi sampai saat ini, kata Entjik S Djafar, pihaknya telah menyalurkan dana sekitar Rp 8,5 triliun. Nasabahnya telah tersebar di seluruh Indonesia, termasuk dari Sulsel.
Mengenai masih banyak masyarakat yang terkenal dengan pinjol illegal, Entjik mengingat agar selalu mengecek kembali perusahaan tersebut sebelum mengajukan pinjaman.
"Bisa dicek di website resmi perusahaan atau website OJK. Perusahaan resmi pasti menyertakan alamat serta kontaknya dan pasti terdaftar di OJK," kata Entjik yang juga merupakan pendiri AFPI
"Jadi, masyarakat harus hati-hati. Jangan terjebak dengan iming-iming kemudahannya tanpa ada verifikasi mendalam. Justru, jika terlalu mudah itu yang harus diwaspadai," jelasnya lagi.
Aplikasi pinjaman online DanaRupiah sudah tersedia di playstore untuk android.
Tags: DanaRupiah OJK
Baca juga
- OJK Ingatkan Ibu Rumah Tangga Waspada Penipuan Keuangan di Tengah Dinamika Global
- Tiga Warna Media Network Gandeng BI, OJK, dan LPS Edukasi IRT Soal Keamanan Tabungan
- Sosok Friderica Widyasari Dewi, dari Artis kini Jadi Jadi Ketua dan Wakil Ketua OJK
- OJK Laporkan Pertumbuhan Ekonomi di Sulsel di Periode Triwulan Pertama 2024
- Talk Show Literasi Keuangan FIFGROUP: OJK Apresiasi Langkah untuk Optimalkan Pembiayaan dengan Cerdas dan Bijak
