KAREBANUSA.COM, PALOPO - Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP Pratama Palopo memberikan penjelasan terkait relaksasi kewajiban pelaporan SPT Tahunan 2025 setelah muncul informasi simpang siur di media sosial mengenai perpanjangan batas waktu pelaporan.

Penjelasan tersebut disampaikan kepada wajib pajak yang datang berkonsultasi di loket helpdesk KPP Pratama Palopo, Jumat (27/3/2026), untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.

“Banyak muncul berita di timeline bahwa pelaporan SPT Tahunan diperpanjang, Apakah benar seperti itu, Pak?” tanya wajib pajak.

Petugas menjelaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Keputusan Nomor KEP-55/PJ/2026 yang mengatur kebijakan perpajakan terkait implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) dalam penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.

Dalam kebijakan tersebut, wajib pajak orang pribadi diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan, keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29, serta kekurangan pembayaran pajak, sepanjang dilakukan dalam jangka waktu satu bulan setelah batas jatuh tempo.

“Aturan ini memberikan kemudahan administrasi perpajakan dalam penggunaan Coretax serta berkaitan dengan adanya hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah,” ungkap petugas.

Petugas mencontohkan, wajib pajak orang pribadi dengan tahun buku kalender tetap dapat melaporkan SPT Tahunan 2025 setelah 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026 tanpa dikenakan sanksi administratif.

“Pelaporan dalam periode tersebut diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga, dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak atau dilakukan penghapusan secara jabatan jika sudah terbit,” jelasnya.

KPP Pratama Palopo berharap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan relaksasi ini secara bijak untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakan.

Selain itu, ditegaskan bahwa seluruh layanan yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya, dan masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui laman pajak.go.id atau layanan Kring Pajak 1500200.



Tags: Coretax DJP Sulselbartra KPP Pratama Palopo Pajak SPT Tahunan SPT Tahunan 2025

Baca juga