Umrah Saat Daerahnya Terendam Banjir, Mirwan MS Diberhentikan Sementara Sebagai Bupati Aceh Selatan
KAREBANUSA.COM, JAKARTA - Pemerintah memberhentikan sementara Mirwan MS sebagai Bupati Aceh Tengah.
Keputusan ini diambil atas tindakan Mirwan yang memilih Umrah saat wilayahnya terkena dampak banjir.
Sebagai gantinya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai pelaksana tugas Bupati Aceh Selatan.
Kepada media di Jakarta, Selasa (9/12/2025), Tito menyebutkan, Mirwan telah melanggar peraturan yaitu keluar negeri tanpa izin Menteri.
Karena itu, kata Tito, Mirwan diberhentikan sementara selama 3 bulan.
"SK kedua mengenai penggantinya. Bukan pengganti tetap, namanya Plt, Bupati Aceh Selatan yaitu menurut aturan, Wakil Bupati menjadi Plt, yaitu Saudara Baital Mukadis," ucap Tito, dikutip dari Kompas.com.
Mirwan sempat jadi perbincangan dan menjadi viral di media sosial ketika dirinya berada di Tanah Suci untuk ibadah umrah.
Pasalnya, Mirwan umrah saat kondisi daerahnya, Aceh Selatan, terdampak banjir bandang.
Bukan itu saja, Mirwan juga sempat mengeluarkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor yang menerjang wilayahnya.
Surat itu diterbitkan pada 27 November 2025.
Dinilai tidak bertanggung jawab dan tidak kompeten memimpin, Gerindra pun mencopot Mirwan dari posisi Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.
Presiden Prabowo Subianto yang juga merupakan Ketua Umum Gerindra menyentil Mirwan dengan "lari dari tanggung jawab".
(*)
Tags: Aceh Selatan Banjir Aceh ibadah Umrah Mirwan MS Tito Karnavian

