KAREBANUSA.COM, MAMUJU – KPP Pratama Mamuju menggelar kegiatan edukasi tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax DJP di Aula Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 30 peserta yang terdiri dari pejabat dan pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Zuhandi, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kepatuhan pelaporan SPT Tahunan bagi seluruh aparatur negara.

Ia mengingatkan bahwa pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap aparatur negara yang harus dilaksanakan secara tertib sesuai ketentuan perpajakan.

Zuhandi juga mendorong para peserta untuk aktif bertanya jika terdapat hal-hal yang belum dipahami agar kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan dengan baik.

Kepala KPP Pratama Mamuju, La Ode Irfah Firdaus, menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan tepat waktu merupakan bagian dari tanggung jawab Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia menjelaskan kepatuhan dalam pelaporan SPT menjadi bentuk komitmen ASN dalam mendukung sistem perpajakan yang transparan dan akuntabel.

Dalam kesempatan tersebut, Irfah juga memaparkan sejumlah hal penting dalam pelaporan SPT Tahunan yang perlu dipahami wajib pajak.

Beberapa hal yang dijelaskan antara lain terkait perlakuan hibah dalam pelaporan pajak serta ketentuan bagi suami istri yang masing-masing memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memilih penggabungan penghasilan.

Ia juga menekankan pentingnya kesesuaian data antara Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan SPT Tahunan.

Menurutnya, kesesuaian data tersebut penting untuk menghindari perbedaan informasi yang dapat menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.

Materi teknis pelaporan SPT Tahunan disampaikan oleh Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Mamuju, Ni Made Winandra Krisgianti.

Ia memaparkan tata cara pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi melalui sistem Coretax DJP.

Ni Made menjelaskan bahwa melalui sistem Coretax DJP, proses pelaporan SPT Tahunan kini dapat dilakukan dengan lebih mudah dan sistematis.

Wajib pajak hanya perlu memastikan data yang dimasukkan sesuai dengan bukti potong serta dokumen pendukung sebelum SPT dikirimkan melalui sistem.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, menyampaikan bahwa kegiatan edukasi ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak meningkatkan pemahaman wajib pajak.

Ia menegaskan edukasi dan pendampingan terus dilakukan agar masyarakat, khususnya ASN, dapat memahami penggunaan sistem administrasi perpajakan terbaru.

Melalui kegiatan ini, DJP berharap para wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan tepat waktu.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang dimanfaatkan peserta untuk menggali informasi lebih lanjut terkait kewajiban perpajakan.

Melalui kegiatan tersebut diharapkan seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat semakin memahami tata cara pelaporan SPT Tahunan dan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara lebih tertib.



Tags: Coretax Kantor Pelayanan Pajak (KPP) KPP Pratama Mamuju SPT Tahunan

Baca juga