KAREBANUSA.COM, ENREKANG – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Enrekang sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dalam pengumpulan data regional ILAP (Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain) yang mendukung penguatan basis data perpajakan.

Penyerahan penghargaan berlangsung di Kantor Bupati Enrekang dan diserahkan langsung oleh Kepala KP2KP Enrekang, Sudirman, kepada Bupati Enrekang, Yusuf Ritangnga, sebagai bentuk pengakuan atas kerja sama aktif pemerintah daerah dalam menyediakan data regional yang dibutuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Sudirman menjelaskan bahwa data ILAP memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas basis data perpajakan karena data dari instansi, lembaga, asosiasi, dan berbagai pihak lain di daerah dapat digunakan sebagai data pembanding oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memetakan potensi wajib pajak.

“Data regional dari ILAP sangat membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan kualitas data wajib pajak. Data ini menjadi referensi penting bagi kami untuk melakukan pemetaan potensi perpajakan serta mendukung kegiatan ekstensifikasi,” ujar Sudirman.

Ia menambahkan bahwa dukungan pemerintah daerah dalam penyediaan data regional menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat administrasi perpajakan serta meningkatkan akurasi informasi terkait potensi penerimaan negara dari sektor pajak.

Sementara itu, Bupati Enrekang Yusuf Ritangnga menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pemerintah Kabupaten Enrekang.

“ Kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pemerintah Kabupaten Enrekang akan terus mendukung kerja sama dalam penyediaan data yang diperlukan, karena kami percaya kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan DJP dapat memberikan manfaat besar bagi pembangunan,” ujar Yusuf.

Melalui kegiatan tersebut, KP2KP Enrekang berharap sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Kabupaten Enrekang dapat terus diperkuat, khususnya dalam pemanfaatan data regional yang akurat guna meningkatkan kualitas administrasi perpajakan serta memperluas basis pajak di daerah.

Direktorat Jenderal Pajak juga menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan kepada masyarakat tidak dipungut biaya dan masyarakat dapat memperoleh informasi perpajakan melalui situs resmi DJP di www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200.


Tags: Coretax DJP Sulselbartra Kabupaten Enrekang Pajak

Baca juga