KAREBANUSA.COM, PALOPO - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palopo bekerja sama dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kota Palopo menggelar kegiatan Business Development Services (BDS) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Kamis (9/7/2026).

Kegiatan yang mengangkat tema "UMKM Tangguh Ekonomi Tumbuh" ini untuk sosialisasi peka 

Kegiatan yang berlangsung di Aula KPP Pratama Palopo, Jalan Andi Djemma Nomor 131, Kota Palopo, ini diikuti 28 wajib pajak UMKM dengan mengusung tema .

Program tersebut merupakan bagian dari edukasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Compliance Improvement Plan (CIP) Tahun 2026 yang bertujuan meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus mendukung pertumbuhan pelaku UMKM.

BDS juga menjadi bentuk komitmen DJP dalam memberikan pembinaan dan pendampingan secara berkelanjutan agar UMKM mampu berkembang, naik kelas, dan memiliki daya saing yang lebih baik.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Palopo, Sri Hindarti, mengatakan kegiatan tersebut menunjukkan bahwa kantor pajak tidak hanya berperan menghimpun penerimaan negara, tetapi juga menjadi mitra strategis bagi pelaku usaha.

“Kami hadir di sini sebagai mitra strategis untuk membantu usaha Bapak dan Ibu agar bisa tumbuh, naik kelas, dan makin berdaya saing. Kami berterima kasih kepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kota Palopo atas sinergi yang kuat ini,” ungkap Sri.

"Kolaborasi ini penting karena UMKM adalah tulang punggung ekonomi kita. Jika usaha Bapak dan Ibu maju, maka ekonomi daerah dan negara kita juga pasti akan ikut kuat," lanjut Sri.

Pada kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan pemaparan mengenai ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur Pajak Penghasilan (PPh) UMKM sebagai perubahan dari regulasi sebelumnya.

Materi disampaikan oleh penyuluh pajak KPP Pratama Palopo, Muhammad Idham Halid, yang menjelaskan berbagai aspek perpajakan mulai dari pencatatan keuangan, perhitungan PPh, hingga strategi perpajakan bagi pelaku usaha yang memasarkan produknya melalui marketplace.

“Omzet orang pribadi UMKM kurang dari Rp 500 juta setahun tidak dikenai PPh UMKM,” tegas Idham.

Selain penyampaian materi, peserta juga memanfaatkan sesi diskusi untuk berkonsultasi mengenai penerapan aturan perpajakan terbaru, termasuk kebijakan pemungutan pajak melalui marketplace.

"Terkait dengan aturan terbaru marketplace sebagai pemotong pajak, apakah surat pernyataan omset sampai dengan 500 juta dibuat oleh semua pengusaha atau hanya untuk yang berjualan di marketplace, Pak?," tanya seorang peserta.

"Perlu dipahami bahwa dengan berlakunya PMK 37 Tahun 2025 tidak ada tambahan pajak baru. Pelaku UMKM yang mempunyai omset di bawah 500 juta memang harus menyampaikan surat pernyataan kepada pembeli agar tidak dipotong pajak," papar Idham. 

"Namun di regulasi baru ditunjuklah marketplace sebagai pihak pemotong pajak. Maka pelaku usaha yang memenuhi syarat, wajib menyerahkan surat pernyataan agar tidak dipotong pajak," jelas Idham.

Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Palopo berharap para pelaku UMKM semakin memahami pengelolaan usaha yang baik, mampu memanfaatkan teknologi digital dalam menjalankan bisnis, serta melaksanakan kewajiban perpajakan secara mandiri dan berkelanjutan sehingga dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.

(*)


Tags: KPP Pratama Palopo Pajak pajak UMKM PPh UMKM

Baca juga