KAREBANUSA.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar melalui Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Pemerintah Kecamatan Biringkanaya melakukan penertiban dan pengamanan aset daerah di kawasan Perumnas Sudiang, Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanaya, Senin (22/6/2026).

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan, penataan, dan pengelolaan aset milik daerah agar tetap terjaga serta dimanfaatkan sesuai peruntukannya bagi kepentingan masyarakat.

Kegiatan pengamanan aset dipimpin langsung oleh Camat Biringkanaya, Maharuddin, didampingi Lurah Laikang, Andi Wahyu Setiawan.

Penertiban melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Satpol PP Kota Makassar, BKO Satpol PP Kecamatan Biringkanaya, Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dinas Penataan Ruang, serta BPKAD Kota Makassar.

Camat Biringkanaya, Maharuddin, menjelaskan bahwa lahan yang diamankan merupakan aset resmi milik Pemerintah Kota Makassar yang berstatus fasilitas umum (fasum).

Menurutnya, aset tersebut telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar sejak 15 Januari 1996 dan menjadi bagian dari aset daerah yang wajib dijaga serta dilindungi.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar untuk memperkuat perlindungan dan penataan aset daerah agar tetap terjaga serta dimanfaatkan sesuai peruntukannya bagi kepentingan masyarakat," ujar Maharuddin.

Ia menegaskan bahwa pengamanan aset dilakukan untuk memastikan keberadaan lahan tetap terjaga dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak memiliki hak.

"Aset ini merupakan lahan fasilitas umum yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar sejak tahun 1996 dan menjadi bagian dari aset daerah yang wajib dijaga serta dilindungi," jelas Maharuddin.

Sebagai bentuk penguatan status kepemilikan dan pengamanan aset, tim gabungan memasang empat papan penanda atau papan informasi di sejumlah titik strategis dalam kawasan tersebut.

Papan penanda dipasang pada area fasilitas umum yang memiliki luas sekitar 43.680 meter persegi atau setara 4,3 hektare dan telah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Makassar.

Menurut Maharuddin, keberadaan papan informasi tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai status lahan yang merupakan milik pemerintah daerah.

Pemasangan papan penanda juga diharapkan dapat mencegah munculnya klaim kepemilikan maupun pemanfaatan lahan tanpa izin dari pemerintah.

"Dengan adanya penanda ini diharapkan tidak ada lagi pihak yang mengklaim ataupun memanfaatkan lahan tanpa izin," terangnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pengamanan aset merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan tata kelola aset yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Selain menjaga keberadaan aset daerah, langkah tersebut juga menjadi upaya preventif untuk mengantisipasi potensi sengketa maupun penguasaan lahan oleh pihak yang tidak berhak.

Pemerintah Kota Makassar saat ini terus melakukan inventarisasi, pengamanan, dan penataan aset daerah guna memastikan seluruh aset yang dimiliki dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

"Ini penting agar aset yang dimiliki pemerintah tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik," katanya.

Maharuddin berharap pengamanan aset di kawasan Perumnas Sudiang dapat menjadi langkah strategis dalam menjaga keberadaan fasilitas umum sekaligus mendukung pembangunan kawasan yang tertib dan sesuai dengan rencana tata ruang kota.

Kegiatan pengamanan berlangsung aman dan kondusif dengan dukungan seluruh instansi yang terlibat serta pengawalan personel Satpol PP Kota Makassar.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga aset daerah sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.


Tags: aset Fasum Aset Pemkot Makassar Pemkot Makassar Pengamanan Aset Daerah Perumnas Sudiang

Baca juga