OPINI Oleh Abdul Rahman daeng Gus Dur, Penggiat Isu Inklusi Sulawesi Selatan

KAREBANUSA.COM, MAKASSAR - Tanggal 1 Juli 2026 nanti, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan genap berusia 80 tahun. 

Sebuah angka yang seharusnya menjadi momen refleksi mendalam bagi institusi penegak hukum terbesar di negeri ini. 

Delapan dekade bukanlah waktu yang singkat, namun pertanyaan besar masih menggantung di udara: apakah Polri telah benar-benar bertransformasi menjadi institusi yang profesional, modern, dan terpercaya? 

Ataukah ia masih tersandung pada lumpur lama berupa budaya impunitas, penyalahgunaan wewenang, dan kegagalan dalam menegakkan keadilan substantif bagi rakyat kecil?

Di tengah sorotan publik yang kian kritis, nostalgia terhadap sosok-sosok polisi ideal seperti Jenderal Hugeng Santoso kembali mencuat. 

Hugeng, yang dikenal dengan integritas tinggi, ketegasan, dan keberaniannya memberantas korupsi serta mafia narkoba di era 1990-an, menjadi simbol "polisi yang dirindukan". 

Sosok yang tidak takut menyentuh siapa pun, bahkan kalangan elit, demi menegakkan supremasi hukum. 

Namun, realitas hari ini menunjukkan jarak yang sangat jauh antara cita-cita Hugeng dengan praktik kepolisian kontemporer. 

Alih-alih semakin bersih, laporan-laporan mengenai oknum polisi yang terlibat dalam kasus pidana, pelanggaran etika, hingga penelantaran keluarga justru semakin marak dan sering kali berakhir tanpa kejelasan hukum yang memuaskan publik.

Tragedi Kemanusiaan di Balik Seragam: Kisah Nyata dari Makassar

Salah satu potret paling menyedihkan dari degradasi moral sebagian oknum aparatur terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 

Kasus ini bukan sekadar statistik kriminal, melainkan tragedi kemanusiaan yang melibatkan seorang istri polisi dan lima anak kecilnya yang masih bergantung pada sang ayah. 

Sang suami, yang notabene adalah seorang perwira polisi, diduga kuat melakukan penelantaran terhadap istri dan kelima anaknya. 

Lebih parah lagi, terdapat dugaan kuat bahwa perwira tersebut menjalin hubungan gelap dan bahkan melakukan pernikahan siri dengan wanita lain, sementara kewajiban nafkah dan tanggung jawab moral terhadap keluarga sah-nya diabaikan total.

Ironisnya, ketika sang istri mencoba mencari keadilan melalui jalur internal kepolisian dengan melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), harapan akan penyelesaian cepat kandas.

Bukannya mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum, korban justru menghadapi tembok birokrasi yang tebal dan sikap apatis aparat. Laporan yang diajukan sejak tahun 2024 hingga kini masih berstatus "menggantung". 

Tidak ada tindakan tegas, tidak ada sanksi administratif yang jelas, dan yang lebih menyakitkan, proses penyelidikan seolah sengaja diperlambat untuk melindungi karir si oknum perwira.

Puncak dari ketidakadilan ini terjadi ketika sang istri, yang putus asa dan berani bersuara lantang menuntut hak-hak anak-anaknya, justru balik dijadikan tersangka. 

Dakwaan yang menjeratnya berkaitan dengan tuduhan pencemaran nama baik atau melawan atasan, sebuah dalih klasik yang sering digunakan untuk membungkam korban yang berani mengkritik oknum berseragam. 

Bagaimana bisa seorang ibu yang berjuang demi kelangsungan hidup lima anaknya yang terlantar justru dikriminalisasi? Ini adalah bentuk nyata dari abuse of power di mana seragam polisi digunakan sebagai tameng untuk melindungi kesalahan pribadi, bukan sebagai alat untuk menegakkan kebenaran.

Kasus di Makassar ini hanyalah puncak gunung es. Di berbagai daerah lain, pola serupa terus berulang. 

Kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan anggota polisi sering kali diselesaikan secara kekeluargaan atau dihentikan demi "citra institusi". 

Padahal, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa setiap anggota polisi harus menjunjung tinggi hak asasi manusia dan bertindak sesuai dengan norma hukum yang berlaku. 

Ketika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, kepercayaan publik terhadap Polri akan terus terkikis habis.

Sistem yang Membunuh Integritas: Nasib Polisi Jujur yang Disingkirkan

Fenomena miris lainnya yang menggerogoti tubuh Polri adalah sistem seleksi alam terbalik yang mematikan integritas. 

Banyak rekan-rekan saya, para petinggi kepolisian yang jujur, baik, dan penuh dedikasi, justru harus rela disingkirkan, dimutasi ke tempat terpencil, atau bahkan dinonjobkan dari jabatan strategis. 

Mereka bukan karena tidak kompeten, melainkan karena dianggap "membahayakan" bagi kelompok kepentingan tertentu di dalam tubuh institusi.

Ketika seorang pemimpin polisi vokal menolak perintah atasan yang melanggar prosedur, atau berani mengusut kasus yang melibatkan orang-orang dekat penguasa, maka ujung-ujungnya adalah karier mereka yang hancur. 

Sistem saat ini tampaknya lebih menghargai loyalitas buta daripada kejujuran profesional. Polisi-polisi bersih ini dipaksa memilih antara mempertahankan prinsip atau menyelamatkan jabatan. 

Sayangnya, banyak yang akhirnya tersingkir karena memilih kebenaran. Ini adalah bukti nyata bahwa reformasi belum menyentuh akar masalah: kultur feodalisme dan perlindungan sesama oknum yang lebih kuat daripada komitmen pada hukum.

Suara Kritikus: Kekecewaan Terhadap Arah Kebijakan

Kegagalan reformasi internal Polri juga mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk pengamat kebijakan publik seperti Abdul Rahman daeng Gus Dur. 

Dalam pandangannya, revisi Undang-Undang Kepolisian yang sempat digadang-gadang sebagai solusi ternyata tidak mampu menjawab tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang mendesak.

Rahman menilai bahwa proses legislasi dan implementasi kebijakan kepolisian masih jauh dari harapan publik. 

Reformasi Polri tidak bisa hanya sekadar ganti seragam atau ganti struktur organisasi. Esensinya adalah perubahan mentalitas dan sistem pengawasan yang ketat. Jika pimpinan tertinggi tidak memperlihatkan komitmen politik yang kuat untuk membersihkan rumah sendiri, maka ulang tahun Polri hanya akan menjadi perayaan formalitas tanpa substansi. 

Tanpa pengawasan eksternal yang benar-benar independen, mekanisme internal seperti Propam akan terus dianggap sebagai alat untuk melindungi oknum daripada menegakkan keadilan.

Kekecewaan ini relevan dengan kondisi saat ini, di mana banyak kasus dugaan pelanggaran oleh oknum polisi tidak transparan penyelesaiannya kepada publik. 

Rakyat merasa dikhianati oleh institusi yang seharusnya menjadi pelindung mereka, namun justru menjadi sumber ketakutan dan ketidakadilan.

Ulang Tahun ke-80: Momen Refleksi atau Sekadar Perayaan?

Menyongsong HUT Polri ke-80 pada 1 Juli 2026, publik berhak mengajukan pertanyaan-pertanyaan sulit kepada pimpinan tertinggi Polri. 

Apakah institusi ini siap untuk membuka diri terhadap kritik? Apakah mekanisme Propam sudah benar-benar independen dan bebas dari intervensi jabatan? Mengapa kasus-kasus seperti yang menimpa istri polisi di Makassar dibiarkan berlarut-larut selama bertahun-tahun?

Rindu terhadap sosok seperti Hugeng bukanlah nostalgia buta, melainkan tuntutan akan standar integritas yang harusnya melekat pada setiap anggota polisi. 

Hugeng membuktikan bahwa menjadi polisi tegas tidak berarti harus otoriter, dan menjadi pemimpin tidak berarti harus melindungi bawahan yang salah. 

Kepemimpinan yang berani mengambil keputusan pahit demi kebenaran adalah obat utama untuk penyakit kronis yang sedang diderita Polri saat ini.

Jika Polri ingin merayakan ulang tahunnya dengan bangga, maka hadiah terbaik bukanlah parade kendaraan dinas atau pertunjukan drumband, melainkan penyelesaian tuntas kasus-kasus yang selama ini mandek. Publik menunggu eksekusi hukuman bagi oknum perwira yang menelantarkan keluarganya di Makassar. 

Publik menunggu transparansi atas kasus-kasus besar lainnya yang melibatkan aparat. Tanpa langkah konkret tersebut, perayaan HUT Polri hanya akan terasa hampa dan semakin menjauhkan hati rakyat dari institusi yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom mereka.

Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Seragam polisi adalah amanah negara, bukan lisensi untuk berbuat semaunya. 

Sampai kapan rakyat harus menunggu keadilan yang tertunda? Sampai kapan ibu-ibu dan anak-anak kecil harus menjadi korban dari arogansi kekuasaan? Ini adalah PR besar yang belum terselesaikan menjelang usia ke-80 Polri.

(*)


Tags: Balla Inklusi Polri Rahman Daeng Gusdur

Baca juga