ilustrasi

KAREBANUSA.COM, MAKALE - Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, mengeluarkan sanksi pemecatan terhadap Naomi dari jabatan Kepala SMPN 2 Bonggakaradeng, Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Bupati Zadrak mengaku sudah menandatangani surat keputusan sanskinya.

Selain saksi pemecatan, Bupati Zadrak juga menutunkan jabatan Naomi setingkat lebih rendah dan ini berlaku selama 12 bulan atau 1 tahun.

Sanksi ini berdasarkan Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 862-21/VII/2026 tentang penjatuhan hukuman disiplin berat. SK ini ditetapkan di Makale pada 31 Juli 2026.

Keputusan diambil setelah dilakukan pemeriksaan dan juga rekomendasi dari tim penegakan disiplin ASN Tana Toraja.

Sanksi tersebut diberikan imbas dari aturan yang diberlakukan Naomi di mana melarang 7 siswi muslim mengenakan jilbab.

Salah satu siswi mengaku ditegur usai upacara bendera Senin (27/7/2026).

Disebutkan bahwa Naomi juga melarang mereka ambil bagian dalam lomba gerak jalan memperingati HUT Kemerdekaan RI.

Keesekoan harinya, para orang tua siswi kemudian melaporkan hal ini ke dinas dan langsung mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Tana Toraja. 

Dalam pemeriksaan, Naomi membantah larangan itu. Ia berdalih jika itu itu hanya candaan.

Naomi mengaku salah telah melontarkan candaan yang sensitif seperti hal tersebut.

Tembusan putusan sanksi Naomi telah diterus ke Dinas Pendidikan.

"Iya, sudah ada kami terima SK hukuman untuk Naomi," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tana Toraja, Andarias Lebang, Senin (3/8/2026).

Naomi sebelumnya menduduki jabatan Guru Ahli Madya sekaligus Kepala UPT SMPN 2 Bonggakaradeng, dengan pangkat Pembina Utama Muda, IV/c.

Dengan adanya sanksi ini, terhitung mulai 1 Agustus 2026, Naomi tidak lagi menjabat sebagai Kepala UPT SMPN 2 Bonggakaradeng. Selian itu, jabatannya diturunkan menjadi guru ahli muda. 

(*)


Tags: Tana Toraja Zadrak Tombeg

Baca juga