DJP Terbitkan Aturan Baru Penyedia Printer Meterai Teraan Digital
Ilustrai menggunakan AIKAREBANUSA.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan aturan baru terkait penyediaan perangkat untuk pelaksanaan Meterai Teraan Digital (MTD).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital yang mulai berlaku sejak 22 September 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan penerbitan aturan tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan MTD.
“Penerbitan PER-11/PJ/2026 menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan Meterai Teraan Digital. Melalui aturan ini, penyedia, perangkat, hingga pengawasannya diatur secara jelas agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Inge.
Penerbitan PER-11/PJ/2026 merupakan tindak lanjut atas penerapan MTD yang sebelumnya telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.
Pengaturan tersebut ditujukan untuk meningkatkan pelayanan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai sekaligus memberikan kepastian dalam pelaksanaan pembayaran menggunakan MTD.
Apa Itu Meterai Teraan Digital?
Secara sederhana, Meterai Teraan Digital merupakan meterai berbentuk label yang dibubuhkan pada dokumen menggunakan Printer MTD.
Printer MTD sendiri merupakan perangkat khusus yang terhubung dengan Sistem Meterai Teraan Digital milik DJP.
Perangkat tersebut harus memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan oleh DJP agar dapat digunakan dalam pelaksanaan Meterai Teraan Digital.
Syarat Penyedia Printer MTD
Dalam aturan baru tersebut, pihak yang ingin ditunjuk sebagai Penyedia Printer MTD harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui saluran yang telah ditentukan.
Pemohon juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia serta memenuhi ketentuan perpajakan.
Selain itu, pemohon harus memiliki infrastruktur teknologi informasi yang memadai, termasuk pusat data yang berlokasi di Indonesia.
Persyaratan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan penyedia Printer MTD memiliki kesiapan infrastruktur dan mampu menjalankan layanan sesuai ketentuan yang berlaku.
DJP Siapkan Pengawasan dan Sanksi
Setelah mendapatkan penunjukan, Penyedia Printer MTD memiliki sejumlah kewajiban, termasuk menjaga kerahasiaan data dan menerapkan pelindungan konsumen.
DJP akan melakukan pengawasan terhadap pemenuhan berbagai kewajiban tersebut.
Apabila penyedia tidak memenuhi ketentuan, DJP dapat memberikan sanksi secara bertahap berupa teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD.
“Melalui pengaturan ini, pelaksanaan Meterai Teraan Digital memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penyedia yang dapat memberikan layanan, hingga pengawasannya. DJP akan memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Inge.
Informasi lebih lanjut mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital dan ketentuan Bea Meterai dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.
(*)
Tags: bea materai Direktorat Jenderal Pajak DJP materai materai digital Meterai Teraan Digital Printer Meterai Teraan Digital
Baca juga
- Penjelasan Kanwil DJP Sulselbartra Terkait Tunjangan Reses DPRD Jeneponto Kena Potongan PPh 21
- DJP dan Polda Metro Bongkar Sindikat Meterai Ilegal di 5 Wilayah, Cegah Potensi Kerugian Negara Rp 1 Triliun
- DJP dan Pemkab Bone Perkuat Sinergi Pengawasan Pajak untuk Dorong Kemandirian Fiskal
- KP2KP Masamba dan Bapenda Luwu Utara Perkuat Sinergi Data Pajak, Dorong Optimalisasi PAD
- KP2KP Makale Edukasi UMKM Toraja Utara, Urus Izin Usaha Tak Otomatis Kena Pajak
