KAREBANUSA.COM, MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menerima kunjungan kerja Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Jeneponto untuk membahas penerapan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER).

Pertemuan yang berlangsung di Aula Lantai 3 Kanwil DJP Sulselbartra, Rabu (2/9/2026), tersebut menjadi forum koordinasi dan konsultasi untuk menyamakan pemahaman mengenai penerapan PPh Pasal 21 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

Kegiatan dibuka Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, yang menegaskan bahwa penerapan mekanisme PPh Pasal 21 TER bukan merupakan kebijakan baru yang dimaksudkan untuk menambah beban pajak Wajib Pajak.

"Ketentuan perpajakan ini bukan hal baru dan pada dasarnya tidak menimbulkan tambahan beban pajak baru bagi Wajib Pajak," ujar Imanul Hakim di hadapan pimpinan dan anggota dewan yang hadir.

Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jeneponto, Irmawati, S.Sos., menjelaskan kunjungan tersebut dilakukan karena pihaknya membutuhkan penjelasan lebih mendalam mengenai pengenaan PPh Pasal 21 atas Tunjangan Reses yang diterima anggota DPRD pada periode Agustus.

Menurut Irmawati, pemotongan pajak yang dilakukan bendahara sempat menimbulkan pertanyaan di kalangan anggota DPRD karena nominal pajak yang dipotong dinilai cukup besar.

Karena itu, rombongan DPRD Jeneponto meminta Kanwil DJP Sulselbartra memberikan simulasi penghitungan secara langsung agar mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 dapat dipahami secara menyeluruh oleh peserta kunjungan.

Kunjungan tersebut melibatkan 40 anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jeneponto yang mengikuti penjelasan dan diskusi mengenai mekanisme penghitungan pajak.

Diskusi turut didampingi Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Kanwil DJP Sulselbartra, Ali Zainal Abidin.

Pemaparan teknis dan simulasi penghitungan PPh Pasal 21 disampaikan secara interaktif oleh Fungsional Penyuluh Madya, Andi Ilham Muliawan Mahyudin, bersama Fungsional Penyuluh Muda, Dasa Midharma Putera.

Melalui pemaparan dan simulasi tersebut, pimpinan serta anggota Banggar DPRD Kabupaten Jeneponto memperoleh penjelasan mengenai mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 yang berlaku.

Dalam sesi penutup dijelaskan bahwa pengenaan PPh Pasal 21 bagi anggota DPRD Jeneponto tidak menggunakan ketentuan tarif PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2010.

Penghitungan tersebut wajib mengikuti ketentuan PMK Nomor 168 Tahun 2023 yang mengatur penggunaan mekanisme Tarif Efektif Rata-Rata (TER).

Kegiatan konsultasi ini diharapkan dapat memperkuat kesamaan pemahaman antara Kanwil DJP Sulselbartra dan pemerintah daerah, khususnya dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan di lingkungan DPRD Kabupaten Jeneponto.

Kanwil DJP Sulselbartra juga mendorong agar sinergi dengan instansi pemerintah daerah terus terjaga sehingga pelaksanaan administrasi dan kepatuhan perpajakan dapat berjalan optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(*)


Tags: DPRD Jeneponto Kanwil DJP Sulselbartra Pajak PPh 21 Tunjangan reses

Baca juga