KAREBANUSA.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima wilayah Indonesia, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil investigasi bersama atau joint investigation sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan produksi dan distribusi meterai ilegal.

Investigasi dan penindakan dilakukan pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026 hingga akhirnya aktivitas jaringan tersebut berhasil dihentikan.

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas pakai atau rekondisi, serta berbagai peralatan lain yang digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan meterai ilegal.

Dari hasil penyidikan, petugas juga menyita tiga gulungan kertas bahan baku yang diperkirakan mampu menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai palsu untuk setiap gulungannya.

Penyitaan bahan baku tersebut diperkirakan dapat mencegah potensi kehilangan penerimaan negara hingga sekitar Rp 1 triliun.

Sementara itu, investigasi mengungkap sebanyak 4.007.334 keping meterai telah dijual oleh sindikat tersebut.

Praktik tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp40.073.340.000.

Selain itu, petugas menyita mesin produksi yang diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 900.000 keping meterai palsu dalam satu tahun.

Penyitaan mesin tersebut diperkirakan dapat mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp9 miliar.

DJP Apresiasi Sinergi dengan Polda Metro Jaya

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengapresiasi sinergi Polda Metro Jaya dalam pengungkapan jaringan meterai ilegal tersebut.

Menurut Bimo, kolaborasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam menjaga penerimaan negara sekaligus memastikan integritas sistem perpajakan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Bimo Wijayanto mengatakan, Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara.

Ia menyebut bahwa tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat.

"Karena dokumen dengan meterai illegal akan mempengaruhi kepastian hukum atas dokumen tersebut, dimana dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar, tidak bisa menjadi alat bukti dalam beracara di pengadilan," ungkapnya.

"Pengungkapan ini menunjukkan komitmen DJP bersama aparat penegak hukum dalam melindungi penerimaan negara dan kepastian hukum masyarakat," tambah Bimo Wijayanto.

Menurut DJP, pengungkapan kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan perlindungan penerimaan negara, tetapi juga menjadi bagian dari penegakan hukum terhadap praktik pemalsuan dan penyalahgunaan meterai.

Para tersangka diproses berdasarkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Produsen dan pengedar meterai palsu dipersangkakan melanggar Pasal 24 dan Pasal 25 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun serta denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara produsen dan pengedar meterai bekas pakai atau rekondisi dipersangkakan melanggar Pasal 26 dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

DJP Ingatkan Masyarakat Gunakan Meterai Resmi

Selain melakukan penegakan hukum, DJP terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menggunakan meterai yang sah untuk dokumen yang terutang Bea Meterai.

Masyarakat diimbau menggunakan meterai tempel yang sah, masih berlaku, dan belum pernah digunakan sebelumnya.

Dokumen yang menggunakan meterai palsu maupun meterai bekas pakai atau rekondisi dianggap belum memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai.

Dalam kondisi tersebut, wajib pajak harus melakukan pemeteraian kemudian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

DJP juga mengingatkan masyarakat agar membeli meterai hanya melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah untuk menghindari risiko hukum maupun kerugian finansial.

Bimo turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam membantu mencegah peredaran meterai ilegal.

"Kami mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga yang ditetapkan," ucap Bimo.

"Apabila menemukan dugaan produksi maupun peredaran meterai ilegal, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada DJP atau aparat penegak hukum."

"Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga penerimaan negara, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan," tutup Bimo Wijayanto.

Pengungkapan jaringan tersebut menjadi langkah DJP bersama aparat penegak hukum untuk mempersempit ruang peredaran meterai ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dan kepastian hukum atas dokumen yang digunakan masyarakat.

(*)


Tags: bea materai Bea Meterai Bimo Wijayanto Direktorat Jenderal Pajak DJP hukum pajak materai meterai ilegal meterai Palsu Sindikat Meterai Ilegal

Baca juga