Untuk tahun 2022 ini, Kanwil DJP Sulselbartra menargetkan penerimaan pajak Rp14,63 triliun.
Jumlah itu telah memenuhi 76,69 persen dari target penerimaan pajak tahun 2022 sebesar Rp 14,65 triliun.
tidak menyetorkannya ke kas negara yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 1.022.949.564,00.
Angka tersebut naik 55,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu dan telah mencapai 58,5 persen dari target penerimaan pajak dalam Perpres 98
Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, format NPWP baru ada tiga.