DJP Perpanjang Batas Waktu Lapor PPS Hingga 30 Mei 2023, Ini Alasannya
KAREBANUSA.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Hal ini terkait kewajiban wajib pajak peserta PPS yang mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Indonesia dan/atau menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan energi terbarukan serta surat berharga negara untuk menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi paling lambat pada saatberakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
“Wajib pajak peserta PPS yang menurut PMK-196/PMK.03/2021 wajib menyampaikan laporan (realisasi repatriasi dan/atau investasi) tahun pertama paling lambat 31 Maret 2023 untuk orang pribadi dan 30 April 2023 untuk badan usaha diberikan kesempatan untuk dapat menyampaikan laporan tersebut sampai dengan 31 Mei 2023,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti.
Dwi menyebut kesempatan tersebut diberikan berkaitan dengan tingginya antusiasme wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan.
“Untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela menyelesaikan terlebih dahulu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilannya,” katanya.
Selanjutnya, Dwi juga menginformasikan bahwa untuk penyampaian laporan tahun berikutnya sampai dengan holding period-nya berakhir, yakni 5 tahun, dilakukan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2023 dan seterusnya.
“Sementara itu, untuk teknis penyampaian dapat dilakukan dengan mudah, yakni secara lektronik melalui laman DJP atau www.pajak.go.id,” pungkasnya.
Dalam hal wajib pajak menemui kendala dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, silakan menghubungi DJP melalui Kring Pajak 1500200, situs www.pajak.go.id, email pengaduan@pajak.go.id, dan saluran komunikasi resmi DJP lainnya.(*)
Tags: DJP Pajak Program Pengungkapan Sukarela (PPS)
Baca juga
- DJP dan Polda Metro Bongkar Sindikat Meterai Ilegal di 5 Wilayah, Cegah Potensi Kerugian Negara Rp 1 Triliun
- DJP dan Pemkab Bone Perkuat Sinergi Pengawasan Pajak untuk Dorong Kemandirian Fiskal
- KP2KP Masamba dan Bapenda Luwu Utara Perkuat Sinergi Data Pajak, Dorong Optimalisasi PAD
- KP2KP Makale Edukasi UMKM Toraja Utara, Urus Izin Usaha Tak Otomatis Kena Pajak
- KPP Pratama Palopo Paparkan Aturan Pajak Terbaru Untuk UMKM: Omset di Bawah Rp 500 Juta Tak Kena PPh
