Direktur PT BSJ Gelapkan Pajak Rp 4,3 Miliar, Begini Modusnya
KAREBANUSACOM, Kendari - Direktur PT BSJ, HW alias W, diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 4.308.472.793.
PT BSJ merupakan perusahaan pengangkutan hasil tambang ore nickel material di Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Modus yang dijalankan HW berupa dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong/dipungut dari konsumen dan/atau dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Aksinya ini telah dijalankan kurun waktu Januari 2018-Desember 2019.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) telah menetapkan HW sebagai tersangka.
Kemudian, Kanwil DJP Sulselbartra bersama Koordinator Pengawas (Korwas) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menyerahkan tanggung jawab penanganan tersangka ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).
Penyerahan tersangka dan dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan ini dilakukan di kantor Kejati Sultra, Selasa (8/8/2023).
HW alias W diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Ia terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dengan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Penegakan hukum pidana di bidang perpajakan ini merupakan upaya terakhir yang dilakukan Kanwil DJP Sulselbartra.
Sebelumnya, HW alias W telah diberikan kesempatan untuk membayar pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP pada tahap pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan) atau sesuai Pasal 44B UU KUP pada tahap penyidikan tindak pidana perpajakan.
Namun hingga dilakukan penyerahan tanggung jawab penanganan tersangka dan barang bukti kepada Kejati Sultra, HW alias W belum membayar pajak dimaksud.
Sebagai upaya pemulihan kerugian negara, PPNS Kanwil DJP Sulselbartra telah menyita harta milik tersangka HW alias W berupa tanah seluas 412 m2 di Lamokato, Kolaka, dan tanah seluas 7.572 m2 di Jl Poros Torobulu-Tinanggea Desa Lakara, Palangga Selatan, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Sinergi antara Kanwil DJP Sulselbartra, Kejati Sultra, dan Polda Sultra dalam penegakan hukum pidana perpajakan merupakan salah satu upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan dalam APBN.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengucapkan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Di sisi lain DJP tidak segan untuk bertindak tegas terhadap Wajib Pajak yang tidak patuh, terutama jika terdapat indikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.(*)
Tags: Kanwil DJP Sulselbartra Pajak penggelapan pajak
Baca juga
- KP2KP Malili Gelar Layanan di Luar Kantor di Wotu, Permudah Urus NPWP, SPT, dan NIB
- Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim Laporkan SPT via Coretax, Dorong Warga Taat Pajak
- KPP Pratama Palopo Jelaskan Relaksasi SPT Tahunan 2025, Ini Batas Waktunya
- Pemkab Enrekang Terima Penghargaan DJP atas Dukungan Data Regional ILAP
- KPP Pratama Mamuju Edukasi Pelaporan SPT Tahunan Coretax DJP kepada Pegawai Kejati Sulbar

