Ilustrasi media sosial

KAREBANUSA.COM, Makassar - Pemerintah telah mencabut pembatasan akses media sosial. Hal tersebut diumumkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, pada Sabtu (25/5/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Selamat menggunakan internet dengan lancar tanpa hambatan kembali ya. Mari gunakan ruang siber ini untuk hal-hal yang positif saja," kata Kominfo melalui akun Twitter resmi @kemkominfo.

Masyarakat menyambut baik pencabutan pembatasan tersebut. Pasalnya selama beberapa hari terkhir ini mereka tidak bisa berkirim gambar kepada sanak saudara mereka. 

Salah seorang warga, Adri, mengaku bersyukur atas pencabutan pembatasan tersebut. 

"Susah sekali mengirim foto ke WA group. Makanya kalau dicabut pembatasan saya bersyukur sekali," ujar Adri.

Sebelumnya, akses media sosial dibatasi oleh pemerintah menyusul bentrok yang terjadi 22 Mei. Alasan pemerintah membatasi akses ke media sosial adalah guna menahan penyebaran hoax. 

Akibat pembatasan tersebut pengguna internet sulit mengunggah maupun mengunduh foto atau gambar dari aplikasi WhatsApp, Facebook, dan Instagram.


Baca juga