Kejati Tetapkan Mantan Direktur Umum PD Parkir Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
KAREBANUSA.COM, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulsel menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi PD Parkir Makassar Raya. Tersangka tersebut adalah RM.
Kasipenkum Kejati Sulsel, Salahuddin, mengatakan bahwa RM merupakan mantan Direktur Umum dan mantan Direktur Operasional PD Parkir.
"Memilah perbuatan yang bersangkutan selalu tersangka pada saat jadi Direktur Operasional, dia mengambil uang milik perusahaan secara melawan hukum,"ujar Salahuddin di ruangannya, Senin (17/6/2019).
Dan pada saat dia menjabat sebagai Direktur Umum, dia menyetujui pengambilan uang oleh mantan Direktur Utama berinisial AD (almarhum)," pungkasnya.
Salahuddin mengatakan, akibat perbuatannya tersangka, estimasi kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar.
Tags: korupsi PD Parkir
Baca juga
- DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Pembahasan Dikebut dalam Delapan Minggu
- Perumda Parkir Makassar Perketat Pengawasan Parkir saat Telkomsel MHM 2026
- Pemkot Makassar - Kejaksaan Agung Perkuat Pencegahan Korupsi
- Kejati Kaltim Tekankan Pencegahan Korupsi Berkelanjutan di Sektor Kepelabuhanan
- Hakordia 2025, Pelindo Regional 4 Teguhkan Komitmen Integritas dan Budaya Antikorupsi
