Kejati Tetapkan Mantan Direktur Umum PD Parkir Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
ilustrasi / foto: intKAREBANUSA.COM, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulsel menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi PD Parkir Makassar Raya. Tersangka tersebut adalah RM.
Kasipenkum Kejati Sulsel, Salahuddin, mengatakan bahwa RM merupakan mantan Direktur Umum dan mantan Direktur Operasional PD Parkir.
"Memilah perbuatan yang bersangkutan selalu tersangka pada saat jadi Direktur Operasional, dia mengambil uang milik perusahaan secara melawan hukum,"ujar Salahuddin di ruangannya, Senin (17/6/2019).
Dan pada saat dia menjabat sebagai Direktur Umum, dia menyetujui pengambilan uang oleh mantan Direktur Utama berinisial AD (almarhum)," pungkasnya.
Salahuddin mengatakan, akibat perbuatannya tersangka, estimasi kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar.
Tags: korupsi PD Parkir

