Polisi Temukan Sabu di Rumah Anggota DPRD Makassar
Nanang - Selasa, 20 Agustus 2019 17:09 WITA
Tersangka (baju putih )saat tengah berada di Polrestabes MakassarKAREBANUSA.COM, Makassar - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar dari partai PPP Rachmat Taqwa tertangkap menggunakan narkoba.
Tim Elang Satuan Narkoba Polrestabes, menemukan sejumlah barang bukti saat melakukan penangkapan di rumahnya di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Senin (19/8/2019), sekitar pukul 00.30 Wita.
Dari tangan tersangka ikut diamankan barang bukti berupa 2 sachet sabu, alat hisab sabu, dan dua lempeng tembakau sintetik gorilla.
Karena kasus ini Rachmat dikenakan Pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman penjara empat sampai 20 tahun.
Tags: Narkoba
Baca juga
- Terima Setoran dari Bandar Narkoba Rp 110 Juta, Dua Perwira Polres Toraja Utara Dipecat
- Kronologi Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diamankan, Diduga Terima Setoran Rp 13 Juta per Pekan dari Bandar Sabu
- Polres Tana Toraja Tangkap 4 Terduga Pelaku Narkoba, Sita Sabu dan Timbangan Elektronik
- UKM Manuver Anti Narkoba Unibos Buka Pendaftaran Kader Baru, Ajak Mahasiswa Perangi Narkotika
- Ikving Lewa Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Narkoba di Bone, Pengacara: Menyalahi Pedoman Kejagung
