Ikving Lewa Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Narkoba di Bone, Pengacara: Menyalahi Pedoman Kejagung
KAREBANUSA.COM, Makassar - Kuasa hukum Ikving Lewa alias Koko John menilai banyak kejanggalan dalam penanganan kasus narkoba yang menjerat kliennya.
Diketahui bahwa kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bone dan sudah hampir memasuki tahap akhir.
Terdakwa Ikving Lewa baru saja membacakan dupliknya atau pembelaan atas repilk dari JPU di PN Bone, Senin (9/9/2024) kemarin.
Ketua Ketua Tim Penasehat Hukum, Buyung Harjana Hamna, mengatakan, replik JPU tidak ada hal-hal baru yang terungkap.
"Replik isinya hanya mengulang apa yang ada dalam surat. Maknya, kami sampaikan beberapa poin dalam duplik, termasuk barang bukti," katanya.
Buyung Harjana Hamna, mengatakan bahwa tuduhan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,618 gram kepada Ikving Lewa tidak terbukti dalam persidangan.
"Tidak ada barang bukti sabu-sabu yang ditemukan pada diri terdakwa maupun pada saat penggeledahan itu. Memang tidak ada," ungkapnya.
Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) malah memberikan tuntutan 18 tahun penjara dengan denda Rp 1,5 miliar subsider 1 tahun penjara.
Buyung pun mengungkakan bahwa pasal yang disangkakan kepada kliennya bertolak belakang dengan aturan dalam Pedoman Kejaksaan Agung Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika
Dalam aturan itu ada klasifikasi hukuman yang dibagi dalam 6, berdasarkan jumlah barang bukti. Buyung menekankan bahwa Pedoman Kejagung itu berdasarka berat bersih atau netto.
"Sementara yang disangkakan kepada klien kami sabu 7,6188 gram yang dibungkus dalam 46 plastik klip itu adalah berat kotor," katanya.
"Kami mencoba menghitung, 1 platik kli itu beratnya 0,13 gram. Jadi, kalua 46 platik klip,itu hasilnya adalah 5,98 gram. Jadi kalau dihitung 7,6188 gram total dikurangi berat 46 platik klip 5,98 gram, itu hanya menghasilkan 1,6388 gram. Ini kan sangat berpengaruh terhadap pasal yang dilaporkan atau ditentukan kepada klien kami," katanya.
Dalam Pedoman Kejagung itu, dengan berat 7,6188 gram itu masuk alam kategori 5 yaitu barang bukti 1,5 gram sampai 5 gram dengan potensi tuntutan 5 tahun 6 bulan atau maksimal 9 tahun 6 bulan.
"Jika dihitung sesuai berat netto, yaitu 1,6388 gram, maka masuk dalam kategori 6 yaitu barang bukti di bawah 1,5 gram, itu tuntutan minimal 5 tahun sampai dengan 8 tahun," ungkap Buyung.
"Kalau JPU menuntut 18 tahun penjara, itu kan masuk dalam kategori 1 yaitu yang setara dengan barang bukti atas 9 kilogram, maka potensi hukumannya 9 tahun 6 bulan sampai 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. Jelas menyalahi Pedoman Kejaksaan Agung itu," jelasnya.
"Jadi di sini terlihat sama sekali ada penanganan perkara yang tidak profesional oleh kejaksaan," tuturnya.
Buyung pun mengulas bahwa barang bukti 7,6 gram sabu-sabu ditemukan bukan dari Ikving, melainkan dari dua tersangka lainnya.
Kasus ini bermula dari penangkapan 6 orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba pada September 2023. Dari 6 orang ini, termasuk saksi Lukman dan Ilham, mengaku mendapatkan barang bukti sabu dari seseorang bernama Muhammad Yunus.
Kemudian, Muhammad Yunus pun menyebut nama Darda.
Darda adalah mantan pegawai di usaha milik Irving Lewa. Darda sendiri sudah tidak bekerja dengan Ikving Lewa sejak Juni 2023.
Yunus mengaku beberapa kali transaksi melalui Darda.
Dari sinilah nama Ikving Lewa terseret. Pengusaha di Kabupaten Bone ini ditangkap pada 15 Januari 2024 lalu.
Namun, Ikving mengatakan bahwa Darda hanya melakukan transaksi terkait pekerjaan, tidak ada hal lainnya.
"Saat sidang, semua saksi, termasuk Lukman dan Ilham, bahkan Muhammad Yunus, tidak menyebut nama Ikving Lewa," ucap Buyung.
Selain itu, tiga buah ponsel yang disita dari Ikving tidak pernah dibuka dalam persidangan untuk membuktikan adanya percakapan atau transaksi terkait narkoba.
“Sejak awal penangkapan pada Januari 2024, tidak ada satupun saksi yang menyebutkan bahwa barang haram itu berasal dari Ikving. Nama terdakwa baru muncul setelah penangkapan tersangka lain, Muhammad Yunus,” jelasnya.
Menurut Buyung, selama proses hukum berjalan, banyak upaya penggiringan opini publik yang menyudutkan kliennya sebagai seorang bandar besar.
Beberapa saksi bahkan mencabut keterangannya di persidangan, dengan alasan bahwa keterangan mereka sebelumnya diberikan di bawah tekanan dan tanpa mengetahui isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Ada saksi yang bahkan mengaku tidak mengenal klien kami. Kami menduga ada tekanan dari oknum tertentu untuk memperberat tuntutan, bahkan ada desakan agar terdakwa dijatuhi hukuman mati,” kata Buyung.
Hal senada disampaikan Kuasa Hukum Pendamping Ikving Lewa, Sya’ban Sartono. Ia mengatakan, banyak isu yang berkembang jika klien mereka sebagai seorang bandar narkoba.
Sya’ban mengatakan bahwa selama proses berlangsung, mulai dari proses pembacaan dakwaan hingga pembacaan duplik dari terdakwa atau penasehat hukum, ada beberapa kejanggalan yang mereka lihat.
"JPU memberikan tuntutan kepada terdakwa tidak menggunakan pedoman internal mereka yaitu Pedoman Kejagung Nomor 11 tahun 2021," katanya.
"Di antara perkara narkotika yang selama ini berlangsung di Bone, klien kami disebut-sebut sebagai bandar besar di Kabupaten Bone. Namun di antara 193 kasus yang dirilis Polres Bone per Januari-Juli 2024, tidak ada satupun kaitannya dengan klien kami," ucapnya.
"Jadi, kalau disebut dia sebagai seorang bandar besar, harusya ada dalam 193 kasus yang dirilis Polres Bone. Tapi, justru di antara rentang waktu ditangkapnya Ikvin Lewa sampai detik ini, satu pun tidak menyebut itu yang ditangani oleh Polres Bone. Seingga, kami anggap bahwa proses ini ada intervensi luar. Kenapa? Karena terlalu berlebihan," tuturnya.
Ia juga mengatakan bahw dalam pemberitaan seperti ter-framing bahwa Ikving Lewa merupakan bandar besar narkoba.
"Ternyata dalam fakta persidangan itu tidak terbukti. Bahkan JPU tidak mampu membuktikan. Jadi itu, pemaksaan tuntutan 18 tahun penjara," katanya.
Tim kuasa hukum pun berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil dalam sidang vonis mendatang.
Dijadwalkan, majelis hakim akan membacakan putusanya pada Kamis, 12 September 2024, di Pengadilan Negeri Bone.
"Kami berharap majelis hakim memutuskan perkara ini dengan adil, sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Kami yakin klien kami tidak bersalah dan berharap dibebaskan dari semua tuntutan," tutup Buyung.
Tags: Buyung Lalana Ikving Lewa Narkoba