KAREBANUSA.COM, Makassar - Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sulsel dalam kasus dugaan korupsi/penyewaan lahan negara, Soedirjo Aliman alias Jen Tang akhirnya berhasil ditangkap setelah dua tahun menjadi buron. 

Hal tersebut diungkapkan Kejati Sulsel lewat unggahan akun Instagram @Kejati_Sulsel. Dalam unggahannya akun Kejati Sulsel menuliskan tim Tim Intelijen Kejaksaan Agung telah mengamankan seroang pengusaha asal Makassar yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan lahan milik negara berinisial SA alias JT.

Jeneng Tang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan / sewa Tanah Negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) yang ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018.

Untuk selanjutnya, Jen Tang akan diterbangkan ke Makassar untuk menjalani proses hukum selanjutnya. 


Tags: DPO Jen Tang kejati Tabur 311

Baca juga