Tiba di Kejati, Jentang Langsung Diperiksa
KAREBANUSA.COM, MAKASSAR - Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan penyewaan lahan milik negara Soedirjo Aliman alias Jen Tang tiba di Kejati Sulsel, Kamis(17/10/2019). Dengan menggunakan rompi tindak pidana khusus Jen Tang menuju lantai lima kantor Kejati Sulsel yang merupakan ruangan tindak pidana khusus.
Saat ini Jen Tang tengah menjalani pemeriksaan di ruang tindak pidana khusus. Sekedar diketahui, Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap buron seorang pengusaha asal Makassar ini di daerah Senayan.
Jentang merupakan tersangka dalam kasus dugaan penyewaan lahan milik negara. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Nopember 2017.
Tak kunjung menghadiri panggilan Kejati Sulsel, Jentang kemudian ditetapkan sebagai DPO pada 9 Desember 2017.
Tags: kejati
Baca juga
- Kejagung Minta Kejati Hentikan Pendataan Program MBG, Data yang Terkumpul Tetap Didalami
- Pelindo dan Kejati Maluku Perkuat Sinergi Hukum, Dorong Pembangunan Terminal Pelabuhan Ambon
- Pelindo Regional 4 dan Kejati Sulsel Perkuat Sinergi Hukum untuk Dukung Tata Kelola dan Bisnis Kepelabuhanan
- Kejati Kaltim Tekankan Pencegahan Korupsi Berkelanjutan di Sektor Kepelabuhanan
- Pemkot Makassar Akan Ambil Aiih Pengelolaan Pasar Butung, Target Sebelum Tahun 2026
