Siap-siap, Mulai 22 November Tarif Tol di Makassar Naik
KAREBANUSA.COM, MAKASSAR - Kementerian PUPR melakukan penyesuaian tarif jalan tol Makassar seksi IV. Penyesuaian tersebut mulai berlaku pada 22 November 2019.
Dilansir dari akun Instagram @infotolmakassar kenaikan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR No 1076/KPTS/M/2019.
Penyesuaian tarif ada yang naik dan ada pula yang turun, contohnya di pintu Biringkanaya tarif lama golongan I Rp 9.000 sedangkan tarif baru Rp 10.000, tarif lama golongan II Rp 14.000 sedangkan tarif baru Rp 16.500
Berikut penyesuaian tarif tol Makassar seksi IV :
Baca juga
- Jalannya Balapan Kiandra Ramadhipa di Moto3 Junior Valencia, Start dari Grid 12 hingga Finis Keenam
- Modifikasi Jok Motor Tak Bisa Sembarangan, Ini 3 Hal yang Perlu Diperhatikan
- Start dari Posisi 30, Rheza Danica Raih Podium Ketiga ARRC Sepang 2026
- 70 Tahun Asuransi Astra, Garda Oto Hadirkan Promo GASPOL Berhadiah Mobil Toyota Veloz Hybrid
- Heboh Anggota DPR RI Eva Stevany Rataba Masuk Desil 4, Dinsos Torut Pastikan Bukan Penerima PKH
