KAREBANUSA.COM, MAKASSAR - Pemerintah dipastikan akan menanggung biaya pengobatan pasien yang terjangkit virus Corona.

Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf, mengatakan bahwa biaya pengobatan pasien yang terjangkit virus corona akan ditanggung sepenuhnya oleh Kementerian Kesehatan, bukan oleh BPJS Kesehatan. 

Biaya pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), kata Iqbal, sepenuhnya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Saat ini Menteri Kesehatan telah menetapkan bahwa virus Covid-19 sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB). Tentu di luar penyakit/pelayanan kesehatan akibat virus Covid-19 dan kasus suspect virus Covid-19, tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (3/2/2020).

Dalam keterangan tertulis tersebut, Iqbal juga menghimbau masyarakat untuk terus menerapkan pola hidup bersih sehat sebagai bentuk kewaspadaan terhadap penularan penyakit tersebut.

"Membiasakan diri makan makanan sehat seperti buah dan sayuran, minum air putih, mencuci tangan sebelum makan, olah raga dan istirahat cukup saat ini penting dilakukan agar daya tahan tubuh kita kuat untuk menangkal ancaman virus dan penyakit. Selain itu, gunakan masker apabila memang sakit agar tidak menularkan ke orang lain," ujar Iqbal.


Baca juga