Per 16 Maret, Tarif Ojol Naik
KAREBANUSA.COM, JAKARTA - Mulai 16 Maret 2020, tarif batas bawah ojek online yakni batas bawah sebesar Rp250 per kilometer (km) dan batas atas naik Rp150 per km.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi.
"Batas bawah menjadi Rp2.250 per km. Batas atas menjadi Rp2.650 per km. Kemudian, biaya jasa minimal kenaikannya setelah kami lakukan penyesuaian menjadi Rp9.000 (batas bawah) sampai sekitar Rp10.500 (batas atas)," ujarnya di Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Budi mengatakan bahwa kenaikan tarif ojol telah melalui survei pada 1.860 responden, di mana responden tidak merasa keberatan dengan kenaikan tarif ojol.
"Rata-rata pengguna menginginkan jaminan keamanan lebih dalam jawaban survei, seperti masker," imbuhnya.
Baca juga
- Saksikan Aksi Ramadhipa di Moto3 Junior 2026 Valencia, Ini Link Live Streaming
- Ramadhipa Masih Berpeluang Rebut Gelar Moto3 Junior 2026
- Ramadhipa Bidik Barisan Depan Moto3 Junior World Championship 2026 di Valencia
- 3 Hal Yang Bikin Klaim Asuransi Kendaraan Ditolak, Konsumen Wajib Tahu Isi Polis
- JnT Super Seller 2026 Tetapkan Tiga Pemenang, Fisnack Raih Juara 1
