Per 16 Maret, Tarif Ojol Naik
Foto hanya ilustrasi KAREBANUSA.COM, JAKARTA - Mulai 16 Maret 2020, tarif batas bawah ojek online yakni batas bawah sebesar Rp250 per kilometer (km) dan batas atas naik Rp150 per km.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi.
"Batas bawah menjadi Rp2.250 per km. Batas atas menjadi Rp2.650 per km. Kemudian, biaya jasa minimal kenaikannya setelah kami lakukan penyesuaian menjadi Rp9.000 (batas bawah) sampai sekitar Rp10.500 (batas atas)," ujarnya di Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Budi mengatakan bahwa kenaikan tarif ojol telah melalui survei pada 1.860 responden, di mana responden tidak merasa keberatan dengan kenaikan tarif ojol.
"Rata-rata pengguna menginginkan jaminan keamanan lebih dalam jawaban survei, seperti masker," imbuhnya.
Baca juga
- Peringati Hari Hipertensi Sedunia, GMTD Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Astra Perkuat Kepemimpinan Perempuan Lewat Astra Women Network 2026
- Bugis Waterpark Adventure Perpanjang Promo Funventure Rame-Rame hingga 24 Mei 2026
- Asmo Sulsel Bagikan Tips Berkendara Bagi Pelajar SMKN 4 Makassar
- RUPST WIKA 2025 Tetapkan Kembali Harris Arthur Hedar sebagai Komisaris Independen

