Cegah Sebaran Virus Corona Sekolah di Makassar Diliburkan
Foto hanya ilustrasiKAREBANUSA.COM, MAKASSAR - Pj Walikota Makassar, Dr M Iqbal Samad Suhaeb mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala SKPD se-Kota Makassar, Camat dan Lurah, serta seluruh masyarakat.
Surat edaran tersebut pemerintah kota Makassar telah menetapkan bencana nasional non alam virus corona pada tanggal 14 Maret 2020.
Untuk menekan dan mencegah penyebaran virus corona, maka pemerintah kota Makassar menghentikan sementara proses belajar mengajar di seluruh sekolah TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTS di Kota Makassar dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 16 s/d 31 Maret 2020.
Selain itu surat pemerintah kota Makassar juga meniadakan apel bagi PNS .
Berikut isi surat edaran Walikota Makassar
Baca juga
- Unismuh Makassar Berangkatkan 30 Mahasiswa KKN Internasional ke Narathiwat Thailand
- Tips Berkendara Saat Membawa Barang Belanja atau Barang Besar Pakai Sepeda Motor
- Penjualan Toyota Agya Naik 32 Persen hingga April 2026, Kuasai 30 Persen Market Share
- Tiga Warna Media Network Gandeng LPS Edukasi 'Amannya Tabungan' Bagi Ibu Rumah Tangga
- Universitas Bosowa Lanjutkan Benchmarking Global ke Radboud University Belanda

