Foto hanya ilustrasi

 KAREBANUSA.COM, MAKASSAR - Pj Walikota Makassar,  Dr M Iqbal Samad Suhaeb mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala SKPD se-Kota Makassar, Camat dan Lurah, serta seluruh masyarakat. 

Surat edaran tersebut pemerintah kota Makassar telah menetapkan bencana nasional non alam virus corona pada tanggal 14 Maret 2020.

Untuk menekan dan mencegah penyebaran virus corona, maka pemerintah kota Makassar menghentikan sementara proses belajar mengajar di seluruh sekolah TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTS di Kota Makassar dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 16 s/d 31 Maret 2020.

Selain itu surat pemerintah kota Makassar juga meniadakan apel bagi PNS .

Berikut isi surat edaran Walikota Makassar 



Baca juga