PT Gojek Didenda Rp 3,3 Miliar Karena Terlambat Notifikasi Akuisisi PT Global Loket Sejahtera
KAREBANUSA.COM, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (GOJEK) sebesar Rp 3.300.000.000. Denda itu diberikan atas keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi yang dilakukannya atas PT Global Loket Sejahtera (LOKET).
Sanksi tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Komisi yang diketuai Ukay Karyadi ME dengan anggota Majelis Komisi yang terdiri dari Dr Guntur Syahputra Saragih MSM dan Dr M Afif Hasbullah MHum, dengan agenda Pembacaan Putusan yang dilaksanakan di KPPU hari ini, Kamis (25/3/2021).
Dalam Putusan Perkara dengan nomor register 30/KPPU-M/2020 tersebut, GOJEK diputuskan telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Perkara ini berawal dari penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi GOJEK dalam akuisisi yang dilakukannya pada tanggal 4 Agustus 2017 atas sebagian besar saham PT Global Loket Sejahtera, yang merupakan perusahaan pemilik brand LOKET yang bergerak di bidang teknologi, khususnya penyediaan piranti lunak (software) berupa platform event dan event creator.
Majelis Komisi menilai transaksi tersebut efektif secara yuridis pada tanggal 9 Agustus 2017 sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Oleh karena itu, GOJEK wajib melakukan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham kepada KPPU selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal 9 Agustus 2017, yakni pada tanggal 22 September 2017.
Tetapi GOJEK baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU pada tanggal 22 Februari 2019, sehingga Majelis Komisi berpendapat bahwa GOJEK telah terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 347 hari.
Memperhatikan berbagai fakta yang ditemukan dalam proses persidangan, Majelis Komisi menyatakan GOJEK telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010.
Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menghukum GOJEK untuk membayar denda sebesar Rp 3.300.000.000 dan wajib disetor ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Tags: Gojek Indonesia KPPU PT Gojek
Baca juga
- Patuhi Perubahan Perilaku, KPPU Hentikan Perkara PT Kobe Boga Utama
- Terlambat Notifikasi, KPPU Denda Nippo Corporation 1 Miliar
- Kinerja 5 Tahun Anggota KPPU Periode IV
- Ketua KPPU RI Bahas Globalisasi dan Ekonomi Digital di Unibos
- Tak Nyerah Berbisnis Kuliner Meski Tertipu Puluhan Juta, Adi Optimistis Bangkit Bareng Gojek
