DJP Tambah Enam Perusahaan sebagai Pemungut PPN PMSE
Ilustrasi - foto: int
KAREBANUSA.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
telah menunjuk enam perusahaan yang memenuhi
kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE)atas produk digital yang dijual kepada pelanggan
di Indonesia.
Enam pelaku usaha tersebut yakni Shutterstock Inc, Shutterstock Ireland Ltd, Fenix International Limited, Bold LLC, High Morale Developments Limited, dan Aceville Pte Ltd.
Dengan penambahan enam perusahaan tersebut, maka pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 81 badan usaha. DJP terus melakukan pengawasan secara intensif kepada Pemungut PPN PMSE. Hingga akhir Juli 2021, realiasi penerimaan PPN PMSE tahun 2021 terkumpul sebesar Rp 2,2 triliun.
“Dengan penunjukan perusahaan ini,maka mulai 1 Agustus 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor.
Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.
DJP mengapresiasi langkah-langkah proaktif yang dilakukansejumlah perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. DJP juga terus menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri kepada konsumen di Indonesia sehingga diharapkan jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.(*)
Tags: Pajak Pemungut PPN PMSE PPN
Baca juga
- 736.824 WP di Sulselbartra Telah Melaporkan SPT Tahunan 2025, Tumbuh 9,67 Persen
- KP2KP Raha dan Disperindag Muna Perkuat Sinergi Data untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak
- DJP Perkuat Sinergi dengan Pemprov, Kejaksaan, dan Polda Sultra untuk Optimalisasi Pajak dan Kepastian Hukum
- KP2KP Malili Gelar Layanan di Luar Kantor di Wotu, Permudah Urus NPWP, SPT, dan NIB
- Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim Laporkan SPT via Coretax, Dorong Warga Taat Pajak

