Pemerintah Tanggung PPN Pedagang Eceran, Ini Kriterianya
KAREBANUSA.COM, Jakarta - Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sewa ruangan atau bangunan yang terutang oleh pedagang eceran.
Pedagang eceran yang dimaksud merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir.
Bangunan atau ruangan yang dimaksud dalam insentif ini dapat berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, kompleks pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.
“Insentif ini diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November2021,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor.
Ditambahkan, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran, wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. Laporan realisasi tersebut dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak dan disampaikan secara daring melalui www.pajak.go.id paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.
“Apabila pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasasewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran tidak menerbitkan faktur ataumenyampaikan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah,maka dianggap tidak memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah,” paparnya.
Insentif ini diberikan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha sector perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19 guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Ketentuan lebih lanjut terkait insentif PPN jasa sewa ruangan atau bangunan dapat dilihat di PMK-102/PMK.010/2021yang berlaku sejak 30Juli 2021.(*)
Tags: Pajak pedagang eceran
Baca juga
- DJP dan Polda Metro Bongkar Sindikat Meterai Ilegal di 5 Wilayah, Cegah Potensi Kerugian Negara Rp 1 Triliun
- DJP dan Pemkab Bone Perkuat Sinergi Pengawasan Pajak untuk Dorong Kemandirian Fiskal
- KP2KP Masamba dan Bapenda Luwu Utara Perkuat Sinergi Data Pajak, Dorong Optimalisasi PAD
- KP2KP Makale Edukasi UMKM Toraja Utara, Urus Izin Usaha Tak Otomatis Kena Pajak
- KPP Pratama Palopo Paparkan Aturan Pajak Terbaru Untuk UMKM: Omset di Bawah Rp 500 Juta Tak Kena PPh
