Pemerintah Tanggung PPN Pedagang Eceran, Ini Kriterianya
Ilustrasi - foto: intKAREBANUSA.COM, Jakarta - Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sewa ruangan atau bangunan yang terutang oleh pedagang eceran.
Pedagang eceran yang dimaksud merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir.
Bangunan atau ruangan yang dimaksud dalam insentif ini dapat berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, kompleks pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.
“Insentif ini diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November2021,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor.
Ditambahkan, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran, wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. Laporan realisasi tersebut dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak dan disampaikan secara daring melalui www.pajak.go.id paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.
“Apabila pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasasewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran tidak menerbitkan faktur ataumenyampaikan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah,maka dianggap tidak memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah,” paparnya.
Insentif ini diberikan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha sector perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19 guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Ketentuan lebih lanjut terkait insentif PPN jasa sewa ruangan atau bangunan dapat dilihat di PMK-102/PMK.010/2021yang berlaku sejak 30Juli 2021.(*)
Tags: Pajak pedagang eceran
Baca juga
- 736.824 WP di Sulselbartra Telah Melaporkan SPT Tahunan 2025, Tumbuh 9,67 Persen
- KP2KP Raha dan Disperindag Muna Perkuat Sinergi Data untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak
- DJP Perkuat Sinergi dengan Pemprov, Kejaksaan, dan Polda Sultra untuk Optimalisasi Pajak dan Kepastian Hukum
- KP2KP Malili Gelar Layanan di Luar Kantor di Wotu, Permudah Urus NPWP, SPT, dan NIB
- Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim Laporkan SPT via Coretax, Dorong Warga Taat Pajak

