KPU Makassar Buka Pendaftaran Badan Adhoc Mulai 20 November, Ini Syarat, Jumlah, dan Besaran Gajinya
KAREBANUSA.COM, Makassar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
Makassar menggelar sosialisasi rekrutmen penyelenggara Badan Adhoc dan
Pengenalan penggunaan aplikasi SIAKBA Pemilu tahun 2024, Jumat (18/11/2022).
Sosialisasi ini sebagai persiapan jelang perekrutan badan
Adhoc yang akan dimulai pada tanggal 20 November,
Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor KPU Kota Makassar dengan
mengundang semua warga Makassar yang tertarik untuk menjadi penyelenggara badan
adhoc.
Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan terkait
pendaftaran badan adhoc Pemilu 2024 serta memberikan penjelasan dalam mendaftar
menggunakan aplikasi SIKABA kepada seluruh warga kota Makassar yang ingin
mendaftar sebagai badan Adhoc.
Endang Sari selaku anggota KPU Kota Makassar divisi
Sosdiklih, Parmas dan SDM, menjelaskan bahwa keberadaan penyelanggara badan
adhoc sangat penting karena merupakan etalase terdepan dari kerja KPU.
Mereka langsung melayani Pemilih dari TPS, Kelurahan, dan
Kecamatan.
Endang mengungkap bahwa jumlah kebutuhan badan Adhoc KPU
Makassar yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 15 Kecamatan sebanyak 75
orang, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 153 Kelurahan sebanyak 459 orang, dan
Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dengan estimasi 4174 Tempat Pemungutan
Suara (TPS) sebanyak 29.218 orang.
Adapun Masa kerja PPK dan PPS yaitu selama 15 bulan untuk
Pemilu, dan 9 bulan untuk Pemilihan, sedangkan masa kerja KPPS yaitu selama 1
bulan untuk Pemilu dan 1 bulan pula untuk Pemilihan.
Pada kegiatan ini pula dipaparkan terkait persyaratan PPK,
PPS dan KPPS.
Syaratnya, Warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17
tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara Undang-Undang NRI tahun 1945
Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS
dan KPPS, dan tidak menjadi anggota partai.
Syarat lainnya, mempunyai integritas, pribadi yang kuat,
jujur dan adil, mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika, serta berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
Kemudian tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Selain persyaratan dan jumlah yang dibutuhkan, dipaparkan
pula besaran honor yang akan diterima oleh badan adhoc.
Untuk Ketua PPK, gajinya yakni Rp 2.500.000 untuk Pemilu dan
Pemilihan, anggota PPK sebesar Rp 2.200.000 untuk Pemilu dan Pemilihan,
Sekretaris PPK sebesar Rp 1.850.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, serta Anggota
Sekretaris PPK sebesar Rp 1.300.000
untuk Pemilu dan Pemilihan.
Adapun haji untuk Ketua PPS sebesar Rp 1.500.000 untuk
Pemilu dan Pemilihan, Anggota PPS sebesar Rp 1.300.000 untuk Pemilu dan
Pemilihan, Sekretaris PPS sebesar Rp 1.150.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, serta
Anggota Sekretaris PPS sebesar Rp 1.050.000 untuk Pemilu dan Pemilihan.
Kemudian Ketua KPPS sebesar Rp 1.200.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, Anggota KPPS sebesar Rp 1.100.000 untuk Pemilu dan Pemilihan.(*)
Tags: Badan Adhoc KPPS KPU Makassar PPK PPS
Baca juga
- Wali Kota Makassar Tegaskan Tak Ada Pemangkasan PPPK, Fokus Perkuat PAD
- Pemkot Makassar Cairkan THR untuk PPPK Paruh Waktu, Pertama Kali dalam Sejarah
- Pemkot Makassar Angkat 8.854 Honorer Jadi PPPK
- Mengenal Harta PPS dan Investasi PPS di SPT Tahunan Coretax, Ini Perbedaan dan Ketentuannya
- 6.936 PPPK Pemkot Makassar Dilantik, Wali Kota Munafri Tegaskan Integritas dan Komitmen Pelayanan Publik

