Ilusttasi Pajak

KAREBANUSA.COM - Sistem Coretax kini telah mengakomodasi opsi penambahan keterangan “Harta PPS” dalam pelaporan harta pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang dikenal sebagai Tax Amnesty Jilid II merupakan kebijakan pemerintah yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk secara sukarela mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.

Melalui PPS, wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) atas harta bersih yang belum dilaporkan dan harta tersebut diperlakukan sebagai tambahan penghasilan yang dikenakan PPh final.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan PPS.

Dalam skemanya, tarif PPh Final PPS dibagi menjadi dua kebijakan berdasarkan kategori peserta dan lokasi harta.

Kebijakan I diperuntukkan bagi peserta tax amnesty sebelumnya dengan tarif PPh final berkisar antara 6 persen hingga 11 persen.

Sementara Kebijakan II ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi atas perolehan harta tahun 2016–2020 dengan tarif PPh final antara 12 persen hingga 18 persen.

Sesuai ketentuan, tambahan harta yang diungkapkan melalui PPS wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh mulai Tahun Pajak 2022 dan diperlakukan sebagai perolehan harta.

Pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi versi Coretax, pelaporan harta dilakukan melalui lampiran L-1 berdasarkan jenisnya seperti kas atau setara kas, piutang, investasi atau sekuritas, harta bergerak, harta tidak bergerak, serta harta lainnya.

Opsi penambahan keterangan “Harta PPS” dapat dicantumkan pada seluruh jenis harta tersebut apabila wajib pajak merupakan peserta PPS.

Apabila bukan peserta PPS, kolom keterangan tersebut dapat dikosongkan dan wajib pajak cukup mengisi kolom wajib bertanda bintang sesuai ketentuan.

Pemerintah menghadirkan PPS sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.

Program yang berlangsung selama enam bulan, yakni 1 Januari hingga 30 Juni 2022, memberikan perlindungan data serta penghindaran sanksi administratif lebih besar bagi peserta yang mengungkapkan hartanya secara sukarela.

Meski periode PPS telah berakhir, kewajiban pelaporan harta dan realisasi investasi bagi peserta tetap berjalan sesuai ketentuan.

Secara umum, Harta PPS merupakan seluruh aset seperti tanah, rumah, emas, dan bangunan yang sebelumnya belum dilaporkan dalam SPT Tahunan dan kemudian diungkapkan melalui program PPS.

Sementara Investasi PPS adalah penempatan sebagian dana hasil pengungkapan pada instrumen tertentu guna memperoleh tarif pajak final yang lebih rendah.

Instrumen investasi yang dimaksud mencakup Surat Berharga Negara (SBN), investasi hilirisasi sumber daya alam, maupun proyek energi terbarukan sesuai ketentuan pemerintah.

Dari sisi tujuan, Harta PPS berfungsi sebagai basis data bagi otoritas pajak atas aset yang diungkapkan wajib pajak, sedangkan Investasi PPS bertujuan mendorong partisipasi dalam pembangunan sekaligus memperoleh insentif tarif lebih rendah.

Dari sisi mekanisme, Harta PPS tidak terikat pada instrumen tertentu, sedangkan Investasi PPS wajib ditempatkan pada instrumen yang diatur seperti Surat Utang Negara (SUN) atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Dari sisi jangka waktu, Harta PPS wajib dilaporkan dalam daftar harta SPT Tahunan selama harta tersebut masih dimiliki, sedangkan Investasi PPS wajib dilaporkan secara elektronik setiap tahun hingga terpenuhi masa holding period lima tahun.

Dengan memahami perbedaan Harta PPS dan Investasi PPS serta ketentuan pelaporannya di sistem Coretax, wajib pajak diharapkan dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat dan sesuai regulasi yang berlaku.

(*)



Tags: Coretax Harta PPS Investasi PPS Pajak Tax Amnesty

Baca juga