THR 2026 dan Gaji Ke-13 Cair Mulai Pekan Depan, Cek Nominalnya
KAREBANUSA.COM - Pemerintah melalui Menteri Keuangan memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan telah dianggarkan dalam APBN tahun berjalan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp55 triliun untuk mendukung pencairan tersebut.
Ia menegaskan bahwa THR akan mulai dicairkan pada pekan pertama Ramadan 1447 Hijriah atau sekitar 6 hingga 15 Maret 2026.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada 19 Februari 2026 sehingga jadwal pencairan disesuaikan dengan awal bulan suci tersebut.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga kesejahteraan aparatur negara di tengah dinamika ekonomi global sekaligus sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam menjalankan roda pemerintahan.
Pemerintah menargetkan seluruh pembayaran THR dan Gaji ke-13 rampung paling lambat sepuluh hari sebelum Hari Raya Idulfitri yang diperkirakan jatuh pada 20 atau 21 Maret 2026.
Percepatan pencairan dilakukan agar para pegawai memiliki waktu yang cukup mempersiapkan kebutuhan rumah tangga sebelum puncak arus mudik dan potensi kenaikan harga bahan pokok.
Selain menjaga daya beli ASN, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong perputaran ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi masyarakat di sektor riil.
Skema pembayaran tahun ini masih mengacu pada pemberian tunjangan kinerja secara penuh atau 100 persen bagi ASN pusat, sementara ASN daerah disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Secara umum, komponen pembayaran meliputi:
- Gaji Pokok sesuai golongan ruang dan masa kerja.
- Tunjangan Keluarga (Suami/Istri dan Anak).
- Tunjangan Pangan (dalam bentuk uang atau beras).
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum.
- Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Bagi pensiunan, komponen yang diterima mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan yang disalurkan melalui PT Taspen atau PT Asabri.
Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan nominal resmi THR ASN 2026.
Namun, besaran THR biasanya mengacu pada struktur gaji serta pangkat dan golongan masing-masing pegawai.
Berikut perkiraan besaran THR ASN 2026:
Golongan I: Rp 2,2 juta – Rp 2,8 juta
Golongan II: Rp 3 juta – Rp 4 juta
Golongan III: Rp 3,8 juta – Rp 5,4 juta
Golongan IV: Rp 5,8 juta – Rp 7,8 juta.
Gaji ke-13
Sementara itu, gaji ke-13 untuk tahun 2026 diperkirakan akan diberikan pada periode Juni-Juli, sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Informasi ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, dengan perkiraan pencairan pada pertengahan tahun 2026.
Dasar hukum pencairan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja (tukin).
Pencairan gaji ke-13 ini bertujuan untuk membantu ASN dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Besaran gaji ke-13 yang diterima akan bervariasi tergantung pada golongan, jabatan, dan masa kerja masing-masing penerima.
Tags: Gaji 13 Gaji ASN THR tunjangan hari raya
Baca juga
- Roadshow THRIVE Talenta Digital Indonesia di Unhas, Telkomsel Dorong Mahasiswa Siapkan Skill untuk Profesi Masa Depan
- Hotel W Three Style Resmi Hadir di Makassar, Cek Fasilitasnya
- Kampanye Cinta Walk Through The Park, Nipah Park Gelar Streetwear Week Hingga Pekan Olahraga
- Hilangkan Kerut Halus dengan Profira Thread Lift, Wajah Makin Glowing
- Tunjangan Naik Tahun Depan, Tjahjo Kumolo: Gaji ASN Minimal Rp 9 Juta

