KP2KP Masamba Gelar Kelas Pajak, Bendaharawan Pemda Luwu Utara Dilatih Gunakan Coretax
KAREBANUSA.COM, MASAMBA - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba menggelar program edukasi Kelas Pajak Edisi #3 untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan di lingkungan instansi Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Utara, Rabu (19/8/2026).
Peserta kegiatan berasal dari kalangan bendaharawan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUTRPKP2) Kabupaten Luwu Utara.
Melalui Kelas Pajak Edisi #3, KP2KP Masamba memberikan pendampingan terkait sejumlah persoalan teknis perpajakan yang kerap dihadapi instansi pemerintah daerah.
Peserta juga mendapat kesempatan melakukan simulasi secara langsung menggunakan sistem Coretax.
Materi edukasi mencakup tahapan mengakses portal perpajakan, pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan pajak, hingga tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
Kepala KP2KP Masamba, Muhammad Kasman Roem Hasyim, mengatakan kegiatan tersebut dirancang dengan memadukan pemaparan materi dan praktik langsung agar bendaharawan lebih memahami proses pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Pendampingan secara langsung dinilai penting, terutama dalam pengelolaan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai yang memiliki aktivitas transaksi cukup tinggi di lingkungan instansi pemerintah daerah.
"Bimbingan langsung dari tahap login hingga pelaporan SPT ini memastikan seluruh alur administrasi berjalan akurat, transparan, dan sesuai aturan," ujar Kasman.
Melalui metode bimbingan teknis secara bertahap, para bendaharawan dari Kesbangpol dan Dinas PUTRPKP2 Luwu Utara diharapkan mampu mengelola dan melaporkan kewajiban perpajakan instansi secara mandiri.
Program tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara KP2KP Masamba dan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik sekaligus mendukung tata kelola administrasi perpajakan yang lebih tertib dan tepat waktu.
Dengan peningkatan kapasitas bendaharawan pemerintah daerah, pelaksanaan kewajiban perpajakan diharapkan dapat berjalan lebih akurat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai perpajakan dan layanan Direktorat Jenderal Pajak dapat mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau menghubungi layanan Kring Pajak di 1500200.
(*)
Tags: aplikasi Coretax Coretax Kelas Pajak KP2KP Masamba Luwu Utara Pajak Luwu Utara Pajak Pemerintah Daerah
Baca juga
- KP2KP Masamba dan Bapenda Luwu Utara Perkuat Sinergi Data Pajak, Dorong Optimalisasi PAD
- KP2KP Makale Edukasi UMKM Toraja Utara, Urus Izin Usaha Tak Otomatis Kena Pajak
- KP2KP Malili Gelar Layanan di Luar Kantor di Wotu, Permudah Urus NPWP, SPT, dan NIB
- Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim Laporkan SPT via Coretax, Dorong Warga Taat Pajak
- KPP Pratama Palopo Jelaskan Relaksasi SPT Tahunan 2025, Ini Batas Waktunya
