KAREBANUSA.COM, Makassar - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/9/2019).

Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum yang merupakan asisten pribadinya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,  menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Tags: KPK

Baca juga