KAREBANUSA.COM, Makassar - Sebanyak 2.776 atau sekitar 13 peren peserta BPJS Kesehatan turn kelas, sejak pemerintah menaikkan iuran BPJS. Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Direksi Wilayah Sulserbartramal, Donni Hendrawan, Rabu(8/1/2020). 

"Sejak Oktober ada sekitar 2.776 peserta yang turun kelas, baik dari kelas satu ke kelas 2 atau dari kelas 2 ke kelas 3," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri. 

Sementara saat ditanya berapa jumlah peserta yang beralih menjadi Penerima Bantua Iuran (PBI) Donni megaku dirinya belum mengetahui secara pasti karena ha tersebut adalah wewenang dari Dinas Sosial.

Ia menambahkan kenaikan iura ini juga akan meningkatkan kualitas pelayanan. 

"Seperti saat ini kami sedang mendorong rumah sakit untuk menyiapkan infromasi ketersediaan kamar untuk rawat inap. Jadi nanti pasien dapat mengetahu berapa kamar yang tersedia di rmah sakit tersebut," pungkasnya. 

Kenaikan harga Untuk (kelas) mandiri  berlaku di 1 Januari 2020, dengan penyesuaian Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.


Tags: BPJS Kesehatan

Baca juga