KPPU Awasi Potensi Pelanggaran Usai Tokopedia dan Gojek Melebur Jadi GoTo
KAREBANUSA.COM, Jakarta - Dua starup besar di Indonesia, Tokopedia dan Gojek resmi kolaborasi, 17 Mei 2021 lalu. Pendirian Grup GoTo ini mendapat pantauan ketat dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
KPPU akan terus mengawasi transaksi pendirian Grup GoTo.
Sebagaimana diketahui, Grup GoTo mengombinasikan layanan e-commerce, on-demand, dan layanan keuangan dan pembayaran serta layanan lainnya. Kombinasi usaha ini dinilai sebagai kombinasi terbesar perusahaan internet dan layanan media di Asia saat ini.
Hingga saat ini, KPPU belum menerima pemberitahuan atau notifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku untuk aksi korporasi berupa merger dan akuisisi di Indonesia.
"Jika memang pembentukan kombinasi usaha tersebut merupakan hasil transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham, maka transaksi tersebut wajib dinotifikasikan kepada KPPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah transaksi tersebut efektif," kata anggota KPPU, M Afif Hasbullah, dalam siaran persnya, Kamis (20/5/2021).
Jika dibutuhkan, lanjut Afif, relaksasi jangka waktu notifikasi juga dapat diberikan hingga 60 (enam puluh) hari, sesuai dengan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Untuk itu, KPPU menghimbau agar Grup GoTo memberikan penjelasan atau notifikasi kepada KPPU atas pembentukan kombinasi usaha tersebut.
KPPU secara simultan melakukan pengawasan atas berbagai aksi korporasi yang memiliki implikasi terhadap persaingan usaha, baik aksi merger dan akuisisi maupun aliansi strategis. Pengawasan atas kombinasi usaha tersebut menggunakan kajian yang dimiliki KPPU di sektor digital, maupun berbagai data dan dokumen yang dimiliki KPPU dari berbagai notifikasi merger dan akuisisi yang dilakukan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek).
Sejak tahun 2018, perusahaan tersebut dan anak usahanya telah belasan kali melakukan notifikasi kepada KPPU, sehingga berbagai kegiatan usaha dan rencana bisnisnya telah dapat diketahui. Pengawasan yang dilakukan akan berfokus pada berbagai pasar bersangkutan di ekosistem Grup GoTo, serta potensi praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dapat timbul paska transaksi tersebut.
Sebagai informasi, dalam praktek yang berlaku internasional, suatu transaksi di pasar digital umumnya melibatkan pasar yang multi-sisi (multi-sided). Dalam hal tersebut, pasar yang awasi cukup beragam dan membutuh analisis dampak jaringan (network effect) yang kompleks.
Secara prinsip, KPPU mendukung terhadap penciptaan daya saing bagi setiap pelaku usaha di dalam negeri, sepanjang hal tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.
KPPU menghimbau setiap pihak untuk tetap memperhatikan regulasi yang berkaitan dengan persaingan usaha. KPPU membuka diri seluas-luasnya bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran persaingan usaha paska pembentukan kombinasi usaha tersebut.(*)
Tags: Gojek Indonesia GoTo Group GoTo Kolaborasi Gojek dan Tokopedia Tokopedia
Baca juga
- PPh Pedagang Online Berlaku Mulai Agustus 2026, DJP Tunjuk Empat Marketplace Sebagai Pengumpul
- Menhub: Komisi Ojol 20 Persen Untuk Jaga Keberlanjutan Ekosistem Digital dan UMKM
- Indosat dan GoTo Luncurkan Sahabat-AI Untuk Perkuat Kedaulatan Digital
- Tak Nyerah Berbisnis Kuliner Meski Tertipu Puluhan Juta, Adi Optimistis Bangkit Bareng Gojek
- Perkuat Produktivitas Mitra UMKM Hadapi Pandemi, Telkomsel dan Gojek Lanjutkan Kolaborasi
