KAREBANUSA.COM, Makassar - Sebanyak 24 calon partai politik pendaftarannya diterima oleh KPU RI. Kemudian, 24 calon partai politik ini semuanya menyetor keanggotaan di tingkat kota/kabupaten, termasuk di Kota Makassar.

KPU Makassar telah melakukan verifikasi administrasi terhadap 38.347 anggota dari 24 calon partai politik

Saat verifikasi, didapati banyak keanggotaan yang memenuhi syarat, namun ada pula yang belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).

Yang TMS dan BMS ini kasusnya meliputi ganda identik dalam satu partai politik (semua komponen identitasnya sama), potensi ganda (NIK nya yang sama), dan juga ganda eksternal atau punya keanggotaan di dua partai politik atau lebih.

Selain itu, juga didapati anggota yang berpotensi tidak menuhi syarat karena berprofesi TNI, PNS, Polri, dan lainnya. Juga ada yang NIK-nya tidak terdaftar di Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).

Hal lainnya, ada beberapa yang data isian di Sipol berbeda dengan KTA dan KTP.

Untuk keanggotaan yang BMS, akan ada masa perbaikan bagi calon parpol untuk memperbaikinya. Perbaikannya berupa penyesuaian data sipol dengan KTP dan KTA, juga untuk kasus tertentu mengunggah dokumen pendukung.(*)


Tags: Keanggotaan ganda KPU Makassar Verifikasi Administrasi

Baca juga