KPU Buka Pendaftaran PPK dan PPS, Simak Jadwalnya
KAREBANUSA.COM, Makassar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar melaksanakan sosialisasi terkait Persiapan Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Serentak Tahun 2024 kepada seluruh Camat dan Lurah se-Kota Makassar, Senin (31/10/2022). Kegiatan ini digelar Wita di Ruang Sipakatau Lantai 2 Kantor Walikota Makassar.
Ketua KPU Kota Makassar, Faridl Wajdi, hadir dalam kegiatan itu. Ia didampingi Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Endang Sari; Sekertaris, dan staf KPU Kota Makassar, serta seluruh camat maupun lurah se-Kota Makassar.
Komisioner KPU Makassar, Endang Sari, menyampaikan bahwa perekrutan Badan Adhoc Pemilu Serentak 2024 untuk PPK tahun ini akan dimulai pada tanggal 15 November 2022-01 Januari 2023.
Sementara perekrutan PPS mulai 1 Desember 2022 hingga 15 Januari 2023 dengan masa kerja selama 15 bulan.
Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi pendaftar yaitu:
- Warga negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS.
- Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP
Sementara persyaratan khusus masih menunggu PKPU Badan Adhoc.
Dalam kegiatan ini disampaikan pula terkait metode pendaftaran Badan Adhoc PPK, PPS dan KPPS yang akan menggunakan aplikasi SIAKBA sebagai alat bantu untuk pendaftaran dan pendataan secara online.
Lebih lanjut kegiatan ini juga membahas terkait dukungan untuk SDM sekertariat PPK dan PPS, serta distribusi logistik. Diharapkan kegiatan ini bisa membangun sinergi lintas stakeholder untuk terciptanya Pemilu serentak Tahun 2024 yang berintegritas, aman dan damai.(*)
Tags: Badan Adhoc KPU Makassar PPK PPS
Baca juga
- Wali Kota Makassar Tegaskan Tak Ada Pemangkasan PPPK, Fokus Perkuat PAD
- Pemkot Makassar Cairkan THR untuk PPPK Paruh Waktu, Pertama Kali dalam Sejarah
- Pemkot Makassar Angkat 8.854 Honorer Jadi PPPK
- Mengenal Harta PPS dan Investasi PPS di SPT Tahunan Coretax, Ini Perbedaan dan Ketentuannya
- 6.936 PPPK Pemkot Makassar Dilantik, Wali Kota Munafri Tegaskan Integritas dan Komitmen Pelayanan Publik

