Kepala BKN, Prof Zudan - sumber foto: bkn.go.id

KAREBANUSA.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuat aturan baru penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026.

Aturan ini berlaku untuk semua ASN, baik pusat maupun daerah, mulai dari kementerian atau lembaga dan juga pemerintah daerah.

Kebijakan baru ini merujuk pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 serta Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026.

Ada beberapa seragam yang akan dipakai ASN dan jadwal penggunaan.

Berikut jadwal lengkapnya:

  • - Senin – Selasa: PDH warna Khaki
  • - Rabu: Kemeja Putih bersih dengan bawahan gelap
  • - Kamis: Seragam Batik Korpri (Batik Korpri juga dipakai setiap tanggal 17 tiap bulannya dan pada peringatan hari besar nasional)
  • - Jumat: Batik atau Tenun bebas (disesuaikan dengan kekhasan daerah masing-masing)

Simbol Identitas

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala BKN, Prof Zudan, menegaskan bahwa penggunaan seragam Korpri sebagai simbol identitas nasional yang menyatukan 6,5 juta ASN di seluruh Indonesia.

Penyeragaman ini sebagai upaya konkret meningkatkan disiplin, keseragaman, dan profesionalisme ASN dalam memberikan pelayanan publik. 

Prof Zudan menjelaskan, seragam Korpri berfungsi sebagai identitas resmi ASN yang berlaku secara nasional, tanpa membedakan instansi maupun wilayah kerja. 

“Seragam Korpri digunakan oleh ASN di seluruh Indonesia, dari kementerian, pemerintah daerah, hingga perguruan tinggi. Karena itu, penggunaannya merupakan bagian dari konsolidasi dan penguatan identitas ASN,” ujar Prof Zudan saat mengukuhkan Dewan Pengurus Korpri Universitas Sebelas Maret (UNS) di Surakarta, Senin (26/1/2026).

Selain konsolidasi identitas, Prof Zudan menekankan bahwa Korpri harus dikelola secara mandiri dan profesional. 

Ia menegaskan bahwa Korpri tidak menggunakan dana APBN maupun APBD dalam operasionalnya, melainkan mengandalkan pengembangan unit usaha dan kerja sama strategis. Ia menilai lingkungan perguruan tinggi memiliki potensi ekonomi yang dapat dikelola secara produktif oleh Korpri, diantaranya melalui koperasi pegawai, pengelolaan kantin, maupun layanan usaha lainnya yang melibatkan anggota.

Wajib Ada Motif Warna Emas

Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) bersama Kementerian Dalam Negeri memperketat standardisasi seragam bagi ASN.

Di tahun 2026 ini, ASN diwajibkan menggunakan Batik Korpri Terbaru dengan motif Emas (Gold) sebagai satu-satunya atribut sah yang wajib dikenakan oleh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penegasan ini muncul seiring dengan meningkatnya razia disiplin atribut di berbagai instansi pemerintah daerah pada awal Januari 2026. 

ASN yang masih kedapatan mengenakan batik Korpri model lama (warna biru tua dominan) kini terancam sanksi teguran karena dianggap tidak mematuhi Surat Edaran Dewan Pengurus Korpri Nasional Nomor 02/SE/KU/I/2022.

Berdasarkan aturan terbaru 2026, motif batik KORPRI mempertahankan elemen dasar seperti burung garuda dan padi-kapas, namun dengan penyegaran warna emas/biru yang lebih modern. 

Banyak masyarakat dan CPNS baru yang masih bingung membedakan antara desain lama dan baru. Batik Korpri terbaru tahun 2026 memiliki karakteristik visual yang sangat berbeda dan lebih modern dibandingkan pendahulunya.

Spesifikasi Desain Resmi:

• Warna Dasar: Biru dongker (navy blue) pekat, bukan biru terang.

• Motif Utama: Menggunakan corak lambang Korpri berwarna Emas (Gold) yang tercetak tegas. Desain ini menggantikan motif "pucuk rebung" atau garis-garis biru pada seragam lama.

• Filosofi Bhumi, Nusa, Segara: Motif ini dinamakan Bhumi, Nusa, Segara.

Bhumi (Tanah): Melambangkan pijakan ASN yang teguh pada NKRI.

Nusa (Pulau): Merepresentasikan kesatuan wilayah Indonesia.

Segara (Laut): Menyimbolkan perekat persatuan bangsa.

Desain baru ini dinilai lebih elegan dan timeless, mencerminkan semangat ASN Berakhlak yang profesional dan berkelas dunia pada era birokrasi 4.0 di tahun 2026.

Jadwal Penggunaan Batik Korpri 2026

Berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 dan SE Kepala Daerah terbaru, penggunaan Batik Korpri Emas tidak boleh sembarangan. Berikut adalah jadwal baku pemakaiannya:

• Tanggal 17 Setiap Bulan: Wajib dikenakan untuk upacara bendera atau apel pagi bulanan.

• Hari Besar Nasional: Dikenakan pada upacara peringatan seperti HUT RI (jika ada instruksi), Hari Pahlawan, atau Hari Lahir Pancasila.

• HUT Korpri: Wajib dipakai pada tanggal 29 November.

• Rapat Pertemuan Korpri: Dikenakan saat Musyawarah Nasional (Munas) atau rapat kedinasan yang diselenggarakan oleh pengurus Korpri.

• Penting: Pada hari Kamis atau Jumat biasa, ASN disarankan menggunakan batik motif daerah (lokal), bukan Batik Korpri, kecuali bertepatan dengan tanggal 17

Sanksi bagi Pengguna Seragam Lama

Di tahun 2026, penggunaan Batik Korpri model lama (motif biru bambu/pucuk rebung) sudah dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin atribut.

• Risiko: ASN dapat menerima teguran lisan dari atasan langsung atau Tim Penegak Disiplin (Gakplin).

• Dampak TPP: Di beberapa daerah yang menerapkan sistem check-in visual, penggunaan seragam yang salah dapat menyebabkan pemotongan Tunjangan Kinerja harian sebesar 1-2%.

Tips Membeli Kain Batik Korpri Asli

Tingginya permintaan di awal tahun 2026 memicu peredaran kain Korpri palsu (KW) dengan kualitas rendah di marketplace. Berikut cara membedakannya:

1. Cek Jenis Kain: Kain resmi biasanya menggunakan bahan Katun C 40s atau C 50s yang menyerap keringat dan tidak panas. Kain palsu biasanya berbahan poliester licin yang gerah.

2. Logo Halal dan Izin Edar: Kain resmi produksi PT (rekanan Korpri) biasanya memiliki cap watermark logo Korpri Emas di bagian pinggir kain (selvedge) serta sertifikasi SNI.

3. Ketajaman Warna: Motif emas pada kain asli terlihat berkilau namun matte (doff), tidak glossy murahan seperti sablonan biasa.

(*)


Tags: ASN Batik Korpri Batik Korpri terbaru 2026 Korpri Seragam Korpri

Baca juga