KAREBANUSA.COM, MAROS - Polsek Tompobulu mengamankan seorang pria yang membawa miras jenis ballo, Kamis (21/11/2019) sekitar pukul 10.00 Wita. 

Miras sebanyak 90 liter tersebut diamankan dari Muh Ramli alias Aco umur 40 tahun, yang  beralamat Susu  Bossolo,  Desa Toddolimae,  Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros.

Menurut keterangan yang didapat pihak Polsek, miras tersebut  dibeli dari seorang yang bernama Songke(36). Miras tersebut dikemas dalam plastik dan dilapisi dengan karung kemudian diangkut menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Mio warna hitam DD 2168 TQ.

Saat ini  pemilik dan barang bukti berupa  miras tersebut  diamankan di Mako Polsek untuk proses lebih lanjut.



Tags: Maros Miras

Baca juga