KAREBANUSA.COM, Mamuju - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju, Sulawesi Barat, terus memperkuat upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025. 

Tahun ini, Bimtek difokuskan pada pemanfaatan Aplikasi Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan terbaru.

Kegiatan berlangsung pada Selasa, 18 November 2025 di Aula BPKP Provinsi Sulawesi Barat. 

Sebanyak 86 perwakilan wajib pajak badan terdaftar hadir untuk mendapatkan pembekalan langsung dari tim KPP Pratama Mamuju.

Acara dibuka oleh Kepala KPP Pratama Mamuju, La Ode Irfah Firdaus, yang menegaskan pentingnya peran wajib pajak dalam pembangunan nasional serta manfaat Coretax dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih terintegrasi dan mudah diakses.

“Layanan perpajakan yang dulu masih tersebar di beberapa aplikasi, kini akan beralih sepenuhnya ke Coretax. Sistem ini akan lebih mudah diakses oleh Wajib Pajak di mana saja dan kapan saja,” tegas La Ode Irfah Firdaus.

Sesi utama Bimtek dipandu oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Mamuju, Septian Indra Kurniawan. Ia menjelaskan alur pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui simulasi pengisian menggunakan skenario yang telah disiapkan.

“Simulasi pengisian ini kami lakukan menggunakan simulator Coretax yang dapat diakses oleh wajib pajak setiap saat. Tujuannya agar peserta familiar dengan tampilan dan alur pelaporan sebelum implementasi resmi,” jelas Septian.

Bimtek berlangsung secara interaktif. Peserta tidak hanya menerima materi, tetapi juga langsung mencoba proses pelaporan melalui Aplikasi Coretax menggunakan skenario kasus komprehensif yang disiapkan tim KPP. 

Pendampingan dilakukan oleh Kepala Seksi Pelayanan, Erny Suswati, serta Kepala Seksi Pengawasan pengampu Wajib Pajak Strategis, Pulung Seno Birowo. Selain itu, Account Representative turut memberikan asistensi intensif untuk memastikan setiap tahap pengisian data dapat dipahami dengan baik.

KPP Pratama Mamuju menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen memberikan pelayanan prima dan edukasi berkelanjutan kepada wajib pajak. 

Dengan pemahaman Aplikasi Coretax sejak awal, proses pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2025 diharapkan berjalan lebih mudah dan efisien, sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak di wilayah Mamuju.

(*)


Tags: Coretax DJP KPP Pratama Mamuju Pajak

Baca juga